"Saya pribadi mendorong pemberian asimilasi pada mereka yang memberikan justice collaborator. Namun bagi mereka yang melakukan kejahatan pencucian uang, korupsi atau kejahatan terorganisir, sebaiknya tidak diberikan asimilasi," kata Denny usai jumpa pers seminar internasional perlindungan whistleblower sebagai justice collaborator di Hotel Morissey, Jl Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/20110).
Denny mengatakan, asimilasi adalah hal yang dibolehkan dalam undang-undang. Namun proses pemberiannya harus diawasi dengan tepat. "Kalau itu dilakukan dengan baik tentu saja proses yang tepat untuk para napi untuk beradaptasi di masyarakat, tapi pengawasannya harus dilakukan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misbakhun dipergoki tengah berada di Mal Ratu Plaza bersama keluarganya 13 Juli 2011. Pihak Lapas Salemba menyebut Misbakhun tengah menjalani masa asimilasi karena telah menjalani separo hukuman 2 tahun dalam kasus pemalsuan dokumen. Namun Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menilai napi asimilasi tidak pantas jalan-jalan ke mal.
(nal/nrl)











































