"Nilai yang digugat itu US$ 75 juta," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2011).
Beberapa waktu lalu Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie sempat mengakui pihaknya mendapat informasi, jika pemilik Bank Century menuntut Pemerintah Indonesia sebesar Rp 4 triliun. Namun, Darmono membantahnya dengan tegas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan arbitrase ini telah diajukan oleh Hesham dan Rafat pada 12 Mei lalu. Gugatan arbitrase tersebut diajukan Hesham dan Rafat kepada lembaga arbitrase ICSID (International Centre for the Settlement of Investment Disputes) yang berkedudukan di Washington, Amerika Serikat.
Pada 17 Agustus mendatang, pihak pemerintah Indonesia dijadwalkan untuk menyampaikan tanggapan atas gugatan tersebut. Pihak pemerintah Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Karimsyah Law Firm.
Usai penyampaian tanggapan, nantinya akan dilakukan mediasi untuk menentukan arbitrator (mediator) dalam sengketa ini dan penentuan tempat pelaksanaan arbitrase. Biasanya akan dipilih lembaga arbitrase yang berada di wilayah netral dari sengketa. Perlu diketahui bahwa terdapat sejumlah lembaga arbitrase yang ada di kawasan Asia-Pasifik, termasuk Indonesia.
Lembaga arbitrase tersebut memiliki wewenang untuk memeriksa dan mengadili terkait masalah gugatan suatu perusahaan yang melakukan investasi di negara Indonesia.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), St Burhanuddin secara terpisah menerangkan bahwa pihak Hesham dan Rafat mempermasalahkan investasi mereka di Indonesia.
"Dia mempermasalahkan masalah penanaman modal, padahal kita ranahnya pidana. Dia mempersoalkan masalah penanaman modal atau investment-nya," ucapnya.
Saat ditanya apa yang menjadi poin tanggapan pemerintah Indonesia atas gugatan ini, Burhanuddin enggan menyebutkan. Dia berdalih, penyusunan tanggapan tersebut belum selesai.
"Nanti dong, kan belum," tandasnya.
Sebelumnya Wakil Jaksa Agung Darmono menuturkan dua alasan gugatan arbitrase ini diajukan Hesham dan Rafat. Alasan pertama, terkait masalah investasi dimana Hesham dan Rafat merasa dirugikan dari segi bisnis atas kebijakan pemerintah mengucurkan bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun saat itu. Alasan kedua, Hesham dan Rafat menilai putusan pidana Pengadilan Jakarta Pusat yang memvonis keduanya hukuman 15 tahun penjara secara in absentia, telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
(nvc/rdf)










































