Denny Indrayana: Pencatut Staf Presiden Harus Diproses Hukum

Denny Indrayana: Pencatut Staf Presiden Harus Diproses Hukum

- detikNews
Jumat, 15 Jul 2011 15:58 WIB
Denny Indrayana: Pencatut Staf Presiden Harus Diproses Hukum
Jakarta - Lingkar dalam Istana kembali bersuara atas lembaga yang disebut mencatut nama staf khusus Presiden. Staf Khusus Presiden SBY bidang hukum Denny Indrayana meminta pihak-pihak terkait organisasi itu diproses hukum.

"Nggak ada itu. Itu semua pencatutan nama presiden, pencatutan Istana Negara oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan harus diproses secara hukum dan dipidana. Mereka harus bertanggungjawab!" ujar Denny.

Denny mengatakan itu di sela-sela jumpa pers gelar seminar internasional Perlindungan Whistle Blower Sebagai Justice Collaborator' di Hotel Morrissey, Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2011).

Sebelumnya, Badan Sumber Daya Manusia Indonesia Pemerhati Pengembangan Ekonomi Daerah Republik Indonesia (BSDMI P2ED RI) disebut-sebut mencatut nama staf Presiden. Denny menilai tindakan pencatutan itu melanggar hukum.

"Tentu saja itu tidak betul. Mengaku staf ahli presiden itu tidak benar. Sudah pelanggaran, sudah kriminal. Nama saya dicatut, nama Julian Pasha dicatut, Andi Mallarangeng dicatut. Begitu-begitulah semacam SMS mama belikan pulsa," terang Denny.
Di tempat terpisah, Staf Khusus SBY bidang bencana Andi Arief juga membenarkan pernyataan Denny.

"Tidak ada struktur di staf khusus dan tidak ada rencana membuat lembaga itu. Kasusnya sudah ditangani oleh berwajib?," kata Andi di kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Atas segala tanggapan ini, pihak BSDMI sudah membantahnya. Bos organisasi itu, E Irwannur Latubual, ngotot menyebut mereka masih dalam proses pembentukan.

"Ya saya maklumi, Pak Julian Pasha kan sibuk, dan kita pun masih dalam proses. Saya juga tidak pernah mengaku sebagai staf khusus apalagi lembaga kepresidenan," jelas Irwannur saat diklarifikasi detikcom perihal lembaganya yang disebut mencatut nama presiden, di kantornya, di Apartemen Oasis Tower, Jl Senen Raya, Jakarta , Jumat (15/7/2011).

Irwannur menerangkan, organisasinya terdaftar sesuai dengan SK Menteri Kehakiman dan HAM No. C-279 HT.03.02- Tahun 2003 atas nama resmi BSDMI P2ED RI. Organisasinya terdaftar juga di Ditjen Kesbangpol, Kemendagri, dan Kementerian Keuangan.

"Selain itu peraturan tentang sumber daya manusia Indonesia Pemerhati Pengembangan Ekonomi Daerah RI per bulan April 2011 dan draf UU BSDMI P2ED RI per bulan Juni 2011 sedang dalam tahap pembahasan untuk sinkronisasi dengan tata kerja kementerian departemen dan non departemen RI," urai Irwannur saat ditemui di apartemennya di lantai 14 Oasis Tower.

Irwannur juga menolak dikaitkan dengan dugaan penipuan dalam penerimaan PNS di Riau. Dia mengaku yang melakukannya adalah bekas anak buahnya yang kini sudah dipecat. Dia akan mengirim surat ke Mabes Polri untuk melakukan penangkapan.

"Kita ini lembaga sumber daya, soal masuk PNS harus bayar itu salah, saya tidak pernah bilang kalau saya berwenang soal itu. BSDMI lebih kepada pembangunan karakter. Soal itu saya juga sudah lapor kepada Kapolda agar menangani kasus itu. Memang dulu saya sempat dengar-dengar kabar ini, tapi kan itu bukan wewenang saya untuk menangkap. Nah, sekarang karena si gadungan itu merugikan saya, akhirnya saya ambil tindakan," terang Irwannur meyakinkan.




(nik/fay)


Berita Terkait