MA Buka Pintu Damai dengan Komisioner KY Suparman Marzuki

MA Buka Pintu Damai dengan Komisioner KY Suparman Marzuki

- detikNews
Jumat, 15 Jul 2011 14:30 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa menyatakan bahwa pihaknya membuka peluang damai terkait tuduhan komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki. Suparman sebelumnya menyatakan seseorang harus membayar uang sebesar Rp 300 juta untuk menjadi hakim dan Rp 275 juta untuk menjadi ketua pengadilan negeri di Jakarta.

"Damai, tentu saja, karena MA tidak mencari perkara, yang penting publik tahu tidak seperti yang dituduhkan," kata Harifin, kepada wartawan usai salat Jumat di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2011).

Menurut dia, tentang tuduhan yang dilontarkan salah satu komisioner KY harus diselesaikan karena telah menjadi wacana publik. Harifin juga menyatakan bahwa persoalan ini tidak harus diselesaikan melalui meja hijau, namun yang jelas harus secepatnya diselesaikan.

"Tentu cara penyelesaiannya harus mencari yang terbaik, karena tugas MA menyelesaikan perkara bukan menciptakan perkara," tegasnya.

Harifin juga menyatakan bahwa pihak KY belum menemui MA untuk membahas dan menyelesaikan persolan ini. "Belum, mereka (KY) belum datang," ungkap Harifin.

Seperti diketahui Suparman Marzuki dilaporkan oleh MA ke Bareskrim Polri pada Senin (11/7/2011) dengan tuduhan melakukan penghinaan, karena MA tidak terima disebut adanya upaya suap menyuap untuk menduduki suatu jabatan. Suparman menyampaian pernyataan ini pada 2 media cetak.

Laporan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum MA, Nurhadi yang juga didampingi oleh Peter Kurniawan selaku kuasa hukum. Peter menyebut Suparman melanggar Pasal 207, 310, 311, 317, 318 KUHP tentang pencemaran nama baik, penghinaan terhadap lembaga negara, fitnah, pengaduan yang tidak diproses secara prosedural, tapi langsung dikemukakan kepada publik.

Peter mengatakan, berdasarkan berita-berita di beberapa media cetak, Suparman menyebut seseorang harus membayar uang sebesar Rp 300 juta untuk menjadi hakim dan Rp 275 juta untuk menjadi ketua pengadilan negeri di Jakarta. "Pernyataan-pernyataan ini sangat mendiskreditkan institusi MA sebagai institusi penegak hukum di Indonesia," kata Peter.

(asp/nwk)


Berita Terkait