Edward yang tercatat sebagai warga Surabaya itu ditangkap petugas di Perumahan Bukit Kencana Jaya, Tembalang, Semarang, Kamis (14/7) malam. Ikut dalam penangkapan, seorang korban penipuan, Indra Wijaya warga Keborangan, Subah, Batang.
Indra menuturkan, dirinya dijanjikan akan dipekerjakan di bidang konstruksi di Macau dengan gaji Rp 15 juta perbulan. Namun bukannya gaji yang didapatkan, di sana ia malah ditelantarkan. Sebab itu, ia lalu kembali ke Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penyelidikan Subdit II Harta Benda Ditreskrimum Polda Jateng, pelaku melakukan serangkaian penipuan terhadap calon TKI di Jakartan, Surabaya, dan Semarang. Bahkan, pelaku menjadi buronan Polres Jakarta Utara sejak empat bulan lalu.
Namun, Edward mengelak. Ia mengaku hanya sebagai sponsor dari PT Yonasindo Intra Pratama di Tangerang dan menilai para korban tidak sesuai kualifikasi. "Saya bingung karena mereka (korban) tidak bisa berbahasa Kanton," katanya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Edward dibawa ke Jakarta. Hal dilakukan karena locus delicti kasus tersebut di sana. Petugas Direskrimum Polda Jateng sebatas membantu dan memfasilitasi.
(try/fay)











































