Tipu TKI di 3 Provinsi, Warga Surabaya Diamankan Polda Jateng

Tipu TKI di 3 Provinsi, Warga Surabaya Diamankan Polda Jateng

- detikNews
Jumat, 15 Jul 2011 14:03 WIB
Tipu TKI di 3 Provinsi, Warga Surabaya Diamankan Polda Jateng
Semarang - Edward Helin yang tinggal sementara di Semarang, Jateng, diamankan polisi. Berdasarkan laporan, ia diduga menipu sejumlah TKI di 3 provinsi.

Edward yang tercatat sebagai warga Surabaya itu ditangkap petugas di Perumahan Bukit Kencana Jaya, Tembalang, Semarang, Kamis (14/7) malam. Ikut dalam penangkapan, seorang korban penipuan, Indra Wijaya warga Keborangan, Subah, Batang.

Indra menuturkan, dirinya dijanjikan akan dipekerjakan di bidang konstruksi di Macau dengan gaji Rp 15 juta perbulan. Namun bukannya gaji yang didapatkan, di sana ia malah ditelantarkan. Sebab itu, ia lalu kembali ke Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Macau, Indra mengaku sempat bertemu dengan 7 WNI yang mengalami hal yang sama. "Katanya mereka juga dijanjikan bekerja di bidang konstruksi, tapi ternyata serba tidak pasti," katanya di Mapolda Jateng, Semarang, Jumat (15/7/2011).

Dari hasil penyelidikan Subdit II Harta Benda Ditreskrimum Polda Jateng, pelaku melakukan serangkaian penipuan terhadap calon TKI di Jakartan, Surabaya, dan Semarang. Bahkan, pelaku menjadi buronan Polres Jakarta Utara sejak empat bulan lalu.

Namun, Edward mengelak. Ia mengaku hanya sebagai sponsor dari PT Yonasindo Intra Pratama di Tangerang dan menilai para korban tidak sesuai kualifikasi. "Saya bingung karena mereka (korban) tidak bisa berbahasa Kanton," katanya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Edward dibawa ke Jakarta. Hal dilakukan karena locus delicti kasus tersebut di sana. Petugas Direskrimum Polda Jateng sebatas membantu dan memfasilitasi.

(try/fay)


Berita Terkait