"Indonesia sudah meratifikasi instrumen hukum internasional, masalah HAM. HAM ini termasuk pula penyebaran atau syiar kebencian. NII KW 9 menyiarkan rasa kebencian, karena itu harus diusut dan orang-orangnya harus ditangkap dan diadili. Kalau tidak serius, dilakukan pembiaran, kami akan laporkan pemerintah ke Dewan HAM PBB," kata pengurus NCC, Imam Salahuddin, kepada detikcom,Jumat (15/7/2011).
Menurut dia, pelaporan ke Dewan HAM PBB masih sebatas wacana. Sebab NCC masih akan melihat sejauh mana upaya pemerintah mengusut tuntas kasus NII KW 9. NCC mengapresiasi langkah Polri yang telah menjadikan Panji Gumilang, pemimpin Al Zaytun, yang ditengarai ada kaitan dengan NII KW 9 sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NCC juga membantu para korban NII KW 9. Beberapa orang yang mengalami gangguan kejiwaan cukup berat akibat dicekoki ajaran NII KW 9 diberi bimbingan dan hipnoterapi.
"Kami kerjasama dengan para pakar hipnoterapi untuk membantu para korban," imbuh Imam.
Sementara itu Ken Setiawan, aktivis NCC menyebut, di Indonesia terdapat beberapa NCC. Ada NCC yang kegiataanya lebih fokus pada upaya hukum dan ada pula yang lebih fokus pada upaya penanganan korban.
"Saya harap akan muncul banyak NII Crisis Center untuk membantu orang-orang yang jumlahnya sangat banyak yang menjadi korban cuci otak NII KW 9," harap Ken.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen. Panji dikenakan pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat. Hal itu sesuai dengan laporan mantan Menteri NII Imam Supriyanto di mana dia merasa bahwa dalam surat pengunduran dirinya tersebut terdapat tanda tangan palsu.
Polisi masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memenuhi persangkaan-persangkaan yang dituduhkan kepada Panji. Dengan sangkaan tindak pidana pemalsuan, Panji Gumilang terancam hukuman penjara selama 7-8 tahun.
Dalam kasus ini, polisi sudah menahan karyawan Ponpes Al Zaytun, Abdul Halim, sejak 5 Juli 2011. Penahanan dilakukan untuk 20 hari.
(vit/vit)










































