KPK Mulai Periksa Nama-nama di Dalam Dakwaan El Idris

Suap Wisma Atlet

KPK Mulai Periksa Nama-nama di Dalam Dakwaan El Idris

- detikNews
Jumat, 15 Jul 2011 10:51 WIB
Jakarta - Dakwaan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah, Mohammad El Idris membeberkan kemana saja aliran dana suap pembangunan wisma atlet di Palembang. Hari ini, penyidik akan mulai memeriksa nama-nama yang disebutkan dalam dakwaan El Idris.

Dalam agenda pemeriksaan, KPK akan memeriksa Fazadi Abdanie, PNS pada Dinas PU Cipta Karya. Di dakwaan El Idris, Fazadi yang menjabat sebagai Asisten Pelaksana mendapat cipratan uang sebesar Rp 20 juta.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Jumat (15/7/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Fazadi, KPK juga akan memeriksa Rusmadi, Teguh Kurniawan dan Idrus Fatah. Semuanya juga akan diperiksa sebagai saksi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu (13/07/2011), nama Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin hingga para anggota panitia lelang Wisma Atlet di Jakabaring diduga mendapat guyuran uang dari perusahaan ini.

Hal itu muncul dalam surat dakwaan untuk Manajer Marketing PT DGI, Mohammad El Idris, yang dibacakan jaksa Agus Salim di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (13/7/2011).

Disebutkan jaksa, dari hasil negosiasi antara Idris, Dirut PT DGI Dudung Purwadi, dan Mindo Rosalina Manulang serta Muhammad Nazaruddin, disepakati adanya pembagian uang sebagai berikut dari total nilai proyek senilai Rp 191,6 miliar. Mereka yang disebutkan mendapat fee adalah:

1. Muhammad Nazaruddin (anggota DPR RI) sejumlah 13 % (tiga belas persen);
2. Gubernur Sumsel sejumlah 2,5% (dua koma lima persen);
3. Komite Pembangunan Wisma Atlet sejumlah 2,5% (dua koma lima persen);
4. Panitia Pengadaan sejumlah 0,5% (nol koma lima persen);
5. Sesmenpora (Wafid Muharam) sejumlah 2% (dua persen).

1. Rizal Abdullah selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet uang senilai Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
2. Musni Wijaya(Sekretaris Komite) sejumlah Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
3. Amir Faizol (Bendahara Komite) sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
4. Aminuddin (Asisten Perencanaan) sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
5. Irhamni (Asisten Administrasi dan Keuangan) sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
6. Fazadi Abdanie (Asisten Pelaksana)sejumlah Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
7. M Arifin (ketua Panitia) sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah).
8. Para anggota panitia yaitu Sahupi sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Anwar sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Rusmadi sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Sudarto sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Darmayanti sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Heri Melta sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)

Imbalan di atas sebagai imbalan karena telah mengatur PT DGI, menjadi rekanan yang mendapatkan proyek pengadaan itu.


(mok/rdf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini