"2 orang sudah (tersangka). Lainnya masih diperiksa. Tapi yang dua itu juga masih didengar keterangannya," ujar Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat Kombes Pol Sukarman Husein saat dihubungi detikcom, Jumat (15/7/2011).
Sukarman mengatakan, kedua tersangka tersebut berinisial RH (22) dan RIU (32). Polisi masih terus menyelidiki kedua tersangka apakah terkait dengan tindak pidana terorisme atau hanya kepemilikan senjata tajam.
"Kita masih periksa ada indikasi ke teroris atau tidak," katanya.
Menurut Sukarman, 2 tersangka ini termasuk warga Desa OO, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Keduanya dijerat UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.
"Kalau itu, ancaman hukuman maksimalnya bisa hukuman mati," jelasnya.
Bom rakitan meledak di Pondok Pesantren Umar Bin Khattab, di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin 11 Juli 2011. Ledakan terjadi di sebuah ruangan di dalam area Ponpes. Menurut polisi, bom itu ditujukan untuk polisi.
1 Orang bernama Firdaus tewas. Sumber di Mapolda NTB menyebutkan, ponpes tersebut diduga terkait dengan jaringan terorisme di Aceh. Pendiri ponpes itu, U alias Utbah alias Mujahid, saat ini masih diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(gus/fay)











































