"Makam dibongkar untuk kepentingan autopsi karena ada dugaan korban tewas diracun dengan racun tikus," kata Kasat Reskrim Polres Bekasi Kabupaten Kompol NT Nurohmad, Kamis (14/7/2011).
Pembongkaran makam korban yang terletak di Jalan Loji RT 4/1, Desa Cibarusah Kota, Cibarusah, Kabupaten Bekasi dilakukan pada Kamis (14/7) siang. Pembongkaran dilakukan menyusul adanya keterangan keluarga korban yang mengindikasikan korban tewas akibat dibunuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, tiga hari setelah korban dimakamkan, keluarga melaporkan hilangnya uang simpanan korban sebesar Rp 18,9 juta. Janda pemilik rumah kontrakan ini ditemukan tewas di kamar rumahnya pada Jumat (1/7) lalu.
"Atas dasar keterangan keluarga korban, kemudian dilakukan penyelidikan kematian korban," katanya.
Sejumlah saksi mata dan orang-orang dekat korban dimintai keterangan penyidik. Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada Andri (26) alias Alimi, calon suami korban yang rencananya akan menikahi korban pada Minggu (10/7) lalu.
Polisi kemudian mengamankan Alimi di rumahnya di Cibarusah, Sabtu (9/7) lalu. Dalam pemeriksaan polisi, pelaku mengaku telah membunuh korban.
"Pelaku mengaku telah membunuh korban dengan cara membekap mulut wanita tersebut dengan bantal," ungkapnya.
Keterangan pelaku menyatakan bahwa aksi pembunuhan itu tidak dilakukan seorang diri. Dalam aksinya itu, pelaku mengikutsertakan seorang perempuan bernama Lia (28), yang mengontrak di rumah korban.
"Lia ini ditangkap di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat.
Pada satu kesempatan, korban meminta tolong dibuatkan kopi kepada Lia. Lia dan Alimi kemudian mencampur kopi tersebut dengan racun tikus. Namun, korban akhirnya mengetahui jika kopinya tersebut telah dibubuhi racun.
"Korban kemudian teriak, hingga akhirnya dibekap mulutnya oleh Alimi," ujar dia.
Alimi mengaku membunuh korban karena kesal terhadap janda yang sudah menikah sebanyak tujuh kali itu. Pelaku kesal karena korban sering mengumbar janji untuk memberinya harta benda jika mau menikahi korban.
"Tapi keterangan pelaku ini masih akan kita dalami. Apa benar hanya karena sakit hati atau ada motif lainnya," ujar dia.
Kepada polisi, pelaku mengaku kesal karena wanita paruh baya itu pelit. Padahal beberapa hari sebelum kejadian korban minta diantar ke bank untuk mengambil sejumlah uang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Cibarusah dan terancam dijerat dengan pasal 340 subider pasal 365 KUHP dengan ancaman kurangan 15 tahun penjara.
(mei/vit)











































