Hesham-Rafat Gugat RI di Pengadilan Arbitrase Internasional

Kasus Bank Century

Hesham-Rafat Gugat RI di Pengadilan Arbitrase Internasional

- detikNews
Kamis, 14 Jul 2011 19:19 WIB
Jakarta - Meski masih buron, dua terpidana kasus korupsi Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi ternyata mengajukan gugatan terhadap pemerintah Indonesia. Gugatan tersebut telah diajukan di pengadilan arbitrase internasional di Amerika Serikat pada 12 Mei 2011 lalu.

Demikian disampaikan Wakil Jaksa Agung Darmono saat dihubungi wartawan, Kamis (14/7/2011). Namun, Darmono mengaku tak ingat persis berapa jumlah total nilai gugatan Hesham dan Rafat tersebut.

"Nilainya saya tidak ingat persis, tapi intinya masalah itu harus segera, melaksanakan langkah hukum untuk menyikapi," ucap Darmono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa waktu lalu Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie mengaku pernah mendapat informasi jika pemilik Bank Century menuntut Pemerintah Indonesia sebesar Rp 4 triliun. Rafat menilai, kucuran dana Rp 6,7 triliun dari pemerintah untuk Bank Century dianggap tak perlu.

Lebih lanjut, Darmono menuturkan, ada dua alasan gugatan arbitrase ini diajukan Hesham dan Rafat. Alasan pertama, terkait masalah investasi dimana Hesham dan Rafat merasa dirugikan atas pengucuran bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun saat itu.

"Pertama, kaitannya dengan masalah investasi, dia yang dengan adanya kebijakan pemerintah yang melakukan bailout itu Hesham dan Rafat dirugikan dari sisi bisnis," jelasnya.

Alasan kedua, Hesham dan Rafat menilai putusan pidana Pengadilan Jakarta Pusat yang memvonis keduanya hukuman 15 tahun penjara secara inabsentia, telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). "Kedua, dari sisi penegakan hukum dia merasa hak-hak hukumnya dilanggar," ucap Darmono.

Saat ini, kata Darmono, gugatan arbitrase tersebut telah sampai pada tahap penyampaian tanggapan oleh pemerintah Indonesia. Menurutnya, jawaban pemerintah RI akan disampaikan pada 17 Agustus mendatang.

"Nanti tentu kita masih banyak kesempatan untuk menyampaikan jawaban," terang mantan Jaksa Agung Muda Pembinaan ini.

Setelah penyampaian jawaban, Darmono mengungkapkan, tahapan selanjutnya adalah kesepakatan penunjukan hakim arbitrase baik dari pihak penggugat maupun tergugat. "Disepakati dulu oleh penggugat dan tergugat, hakimnya siapa, berapa orang arbiternya," ujarnya.

Darmono menambahkan, dalam menghadapi gugatan ini pemerintah Indonesia akan diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara dan pengacara dari Karimsyah Law Firm. Menurutnya, presiden SBY telah memberikan surat kuasa kepada Jaksa Agung untuk mewakili pemerintah RI.

"Dan Jaksa Agung dengan surat kuasa substitusi menunjuk Karimsyah Law Firm dan Jaksa Pengacara Negara untuk dapat mewakili pemerintah RI menghadapi gugatan arbitrase tersebut," tandas mantan Pelaksana Tugas Jaksa Agung ini.

(nvc/ape)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads