Satgas TKI Juga Urus WNI yang Terancam Hukuman Mati

Satgas TKI Juga Urus WNI yang Terancam Hukuman Mati

- detikNews
Kamis, 14 Jul 2011 18:30 WIB
Satgas TKI Juga Urus WNI yang Terancam Hukuman Mati
Jakarta - Meski berembel-embel TKI, namun cakupan tugas Satgas TKI bukan cuma memberikan bantuan hukum untuk para TKI di luar negeri. Satgas ini juga mengupayakan keringanan hukum kepada semua WNI di luar negeri yang sedang menghadapi ancaman sanksi hukuman mati, akibat tindak pidana yang mereka perbuat.

"Merujuk pada Keppres 17/2011, maka bukan cuma TKI tapi juga WNI yang terancam hukuman mati," kata Jubir Satgas TKI, Humphrey Djemat, kepada detikcom, Kamis (14/7/2011).

Berdasar pada keppres itu pula, disebutkan bahwa masa tugas Satgas TKI adalah hingga enam bulan ke depan. Dalam waktu enam bulan tersebut, Satgas TKI harus menyelesaikan empat tugas pokok yang jadi tanggung jawabnya untuk kemudian dilaporkan langsung kepada Presiden SBY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama adalah inventarisasi masalah atau kasus menyangkut WNI dan TKI yang terancam hukuman mati. Dua, memberikan bantuan advokasi dan bantuan hukum. Tiga, melakukan evaluasi permasalahan TKI, khususnya menyangkut hukuman mati. Empat, memberi rekomendasi kepada Presiden RI tentang penanganan masalah yang dihadap TKI dan WNI.

Mengenai tugas pertama, Humphrey mengaku Satgas TKI sudah menyelesaikannya. "Yang terancam hukuman mati di Arab Saudi ada 26 orang TKI. Di Malaysia ada 179 orang dan 27 di antaranya adalah TKI. Di Singapura 2 TKI, usianya 16 dan 17 tahun tapi di paspornya ditulis 23 tahun. Di China ada 13 dan Iran ada 3 orang, semuanya WNI dan kasusnya penyelundupan narkoba," paparnya.

Sedangkan untuk tugas ke dua, yaitu memberikan bantuan advokasi, menurutnya akan mendapat penekanan lebih. Untuk keperluan tersebut, tiga tim Satgas TKI berangkat ke negara-negara di mana ada WNI yang menghadapi ancaman hukum guna menemui otoritas hukum setempat agar bisa diketahui optimalisasi bantuan hukum seperti bagaimana yang bisa dilakukan.

"Satgas akan melihat langsung advokasi hukum yang bisa dilakukan, seperti pendampingan oleh lawyer lokal karena mereka lebih memahami sistem hukum berlaku. Tetapi kita di sini mengawasi bagaimana mereka bekerja. Kita akan melihat karakteristik tiap negara," jelasnya.

Sementara untuk tugas melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi tentang penanganan TKI, baru bisa disimpulkan setelah mempelajari seksama semua kasus-kasus yang ada. Di harapkan dalam masa tugas yang hanya dibatasi selama 6 bulan, Satgas TKI dapat merumuskan rekomendasi yang bersifat jangka panjang.

"Tujuan satgas adalah untuk mengetahui dan mendapatkan masukan bagi evaluasi permasalahan apa yang terjadi. Sehingga rekomendasi kepada presiden bisa berupa masukan jangka panjang yang efektif dalam pembelaan WNI," ujar Humphrey.

(lh/vta)


Berita Terkait