"Kebenaran jurnalistik tidak bisa dicampuradukkan dengan kebenaran hukum," kata pakar komunikasi politik, Tjipta Lesmana, dalam diskusi 'Dialektika Demokrasi: Demokrat Pecah, Pers Disalahkan' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7/2011).
Menurut Tjipta, wartawan boleh memberitakan pernyataan narasumber yang berisi tudingan, namun dengan memuat konfirmasi orang yang berpotensi dirugikan. "Kalau Nazaruddin mengatakan Anas, Andi, Angie terima uang, itu kebenaran jurnalistik. Yang penting wartawan jangan jungkir balikkan, memelintir pernyataannya, memuat apa adanya," kata Tjipta.
Mengenai apakah secara hukum tudingan itu benar adanya, Tjipta mengatakan, itu adalah wilayah penegak hukum. "Benar (secara hukum) apa enggak itu bukan urusan wartawan, itu urusan penegak hukum," kata dia.
Soal penggunaan SMS dan pesan BBM sebagai bahan berita, Tjipta mengatakan hal itu diperbolehkan dalam buku teks jurnalistik. Hal ini menyesuaikan perkembangan teknologi dan informasi. "Itulah trendnya sekarang," ujarnya.
Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo mengatakan, yang perlu menjadi evaluasi pemberitaan Nazaruddin saat ini bukanlah soal SMS dan pesan BBM, tetapi soal teknik jurnalismenya. Media dinilai perlu menggunakan teknik jurnalisme investigasi di tengah pendapat asimetris antara Nazaruddin dan orang yang dituding.
"Ini sudah 2 bulan berkutat pada talking news. Sudah tahu Nazar bilang apa, Anas bilang apa," kata Agus.
(lrn/vit)











































