βItu kan berdasarkan keterangan terdakwa, artinya dia dapat bicara apa saja. Selain itu, penyebutan pembagian itu merupakan baru sebatas rencana atau sudah dilakukan, harus dibuktikan. Jadi, bisa saja selanjutnya penyebutan itu diabaikan. Dan penyebutan itu belum dapat dipastikan sebagai saksi atau tersangka,β kata pakar hukum dari Universitas Sriwijaya Dr Amzulian Rifai kepada detikcom melalui telepon, Kamis (14/07/2011).
Oleh karena itu, pemanggilan Alex Noerdin sebagai saksi dalam persidangan itu bukan suatu kewajiban. βBisa dipanggil, dan juga bisa tidak,β katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu muncul dalam surat dakwaan untuk Manajer Marketing PT DGI, Mohammad El Idris, yang dibacakan jaksa Agus Salim di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (13/7/2011).
Disebutkan jaksa, dari hasil negosiasi antara Idris, Dirut PT DGI Dudung Purwadi, dan Mindo Rosalina Manulang serta Muhammad Nazaruddin, disepakati adanya pembagian uang sebagai berikut dari total nilai proyek senilai Rp 191,6 miliar. Mereka yang disebutkan mendapat fee adalah:
1. Muhammad Nazaruddin (anggota DPR RI) sejumlah 13 % (tiga belas persen);
2. Gubernur Sumsel sejumlah 2,5% (dua koma lima persen);
3. Komite Pembangunan Wisma Atlet sejumlah 2,5% (dua koma lima persen);
4. Panitia Pengadaan sejumlah 0,5% (nol koma lima persen);
5. Sesmenpora (Wafid Muharam) sejumlah 2% (dua persen).
1. Rizal Abdullah selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet uang senilai Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
2. Musni Wijaya(Sekretaris Komite) sejumlah Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
3. Amir Faizol (Bendahara Komite) sejumlahRp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
4. Aminuddin (AsistenPerencanaan) sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
5. Irhamni (Asisten Administrasi dan Keuangan) sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
6. Fazadi Abdanie (Asisten Pelaksana)sejumlah Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
7. M Arifin (ketua Panitia) sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah).
8. Para anggota panitia yaitu Sahupi sejumlahRp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Anwar sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Rusmadi sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Sudarto sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Darmayanti sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Heri Melta sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
Imbalan di atas sebagai imbalan karena telah mengatur PT DGI, menjadi rekanan yang mendapatkan proyek pengadaan itu.
(tw/nwk)










































