Dituduh Makar, Aktivis Mahasiswa Aceh Mulai Disidangkan

Dituduh Makar, Aktivis Mahasiswa Aceh Mulai Disidangkan

- detikNews
Jumat, 25 Jun 2004 01:35 WIB
Banda Aceh - Seorang aktivis mahasiswa Aceh, Muhammad bin Muhammad Thaib, alias Muhammad MTA, 25, didakwa telah melakukan tindak pidana makar karena dinyatakan sebagai anggota Biro Penerangan GAM Aceh BesarSidang perdana Muhammad MTA yang juga Ketua Himpunan Mahasiswa Anti Militer (Hantam) itu, berlangsung di PN Jantho, Aceh Besar, Kamis (24/6/2004). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa disebutkan telah melakukan aksi-aksi propaganda untuk memperburuk citra pemerintah Indonesia baik dimata rakyat Aceh, rakyat Indonesia dan juga internasional."Terdakwa berulangkali melakukan ceramah memrovokasi rakyat agar mendukung GAM. Bahkan dalam setiap kegiatannya itu, ia selalu dijaga pasukan GAM bersenjata," ujar jaksa penuntut umum dalam dakwaan setebal enam halaman yang dibacakan Jaksa Rizki Aprida,SH. Menurut Jaksa, selaku Ketua Komando Garda Sipil, terdakwa telah melakukan konsolidasi pemuda-pemuda yang berpendidikan untuk penguatan basis sipil di Aceh yang akan untuk mendukung kemerdekaan Aceh. Tak hanya itu, dia juga didakwa telah melakukan kampanye pemutusan segala bentuk hubungan dengan pemerintah Indonesia dalam tataran hukum dan pemerintahan. Tapi tidak dalam aspek sosial dan ekonomi tetap harus berjalan. Aktivis mahasiswa yang juga mahasiswa IAIN Ar-Raniry Banda Aceh itu, dijerat pasal 106 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 108 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang perbuatan makar. Muhammad MTA selain sebagai ketua Hantam, juga sebagai anggota Komisi Data Dan Investigasi Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA). Dia juga menjabat Ketua Organisasi Komando Pusat Garda Sipil dan Ketua Divisi Penerbitan di BEM Fakultas Dakwah IAIN Ar Raniry, Banda Aceh. Muhammad ditangkap polisi di Asrama Keluarga Mahasiswa Aceh Bandung (Kamaba) Jln. Cicendo No. 9 Bandung, pada awal Maret lalu. Ketika ditangkap, dia dituduh sebagai ajudan Menteri Keuangan GAM, Muhammad Usman Lampoh Awe. Menteri keuangan GAM ini juga sudah ditahan, dalam kapasitasnya sebagai salah satu juru runding GAM.Tapi dalam sidang yang diketuai oleh Hakim Sutrisno itu, jaksa tidak menyebut soal tuduhan ajudan menteri keuangan GAM. Sidang selanjutnya akan digelar padaKamis pekan depan. (dsb/)


Berita Terkait