Pengamat: Kewenangan Putus Perkara Pemilu Berikan ke KPU

Pengamat: Kewenangan Putus Perkara Pemilu Berikan ke KPU

- detikNews
Kamis, 14 Jul 2011 15:32 WIB
 Pengamat: Kewenangan Putus Perkara Pemilu Berikan ke KPU
Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang tengah digodok DPR antara lain mengatur kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menampung dan memutuskan pelanggaran pemilu. Menurut pakar pemilu dari Universitas Airlangga (Unair), Ramlan Surbakti kewenangan tersebut harusnya diserahkan ke KPU.

"Itu bukan tugas Bawaslu tetapi KPU. Berikan kepada KPU. Di Thailand, Meksiko, Amerika, semua masalah pelanggaran Pemilu diselesaikan oleh KPU. Ini bukan karena saya dulu Anggota KPU. Saya dulu sempat juga di Panwaslu," kata Ramlan.

Ramlan mengatakan itu dalam diskusi di Bakoel Coffe, Jl Cikini Raya, Kamis (14/7/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ramlan, pelanggaran pemilu bila diserahkan ke Bawaslu penyelesaiannya akan bertele-tele. "Sekarang ada 50 jenis pelanggaran kalau ditotal. Kalau diserahkan Bawaslu, bertele-tele dan tidak efektif. Yang bisa menegakkan ya orang yang mengerti betul, yakni KPU," kata Ramlan.

Ramlan membeberkan, Bawaslu diberi wewenang menerima, mengkaji dan memutus pelanggaran pemilu. Jika kewenangan memutus perkara diserahkan ke Bawaslu, dia menilai dampaknya akan tidak efektif.

"Kalau A belum selesai tidak bisa ke B dan seterusnya. Di sisi lain, waktu terbatas. Bisa nanti masa jabatan berakhir, belum selesai pemilunya," imbuh Ramlan.

Mantan anggota KPU 1999-2004 ini lalu mengusulkan penguatan peran KPU dengan kewenangan memutus pelanggaran perkara pemilu. "Solusinya memperkuat KPU. Jangan melihat personal karena sebelumnya ada ini ada itu. Tetapi perbaiki secara institusional. Di Thailand, Meksiko begitu," ucapnya.

Ramlan pun sempat kaget dan tidak percaya melihat draf kewenangan Bawaslu yang tengah digagas DPR. "Tadi pagi saya di-faks, disodori. Saya tidak percaya, karena sebelumnya tidak ada. Saya yakin yang buat tidak memahami masalah ini," tutup Guru Besar Unair ini.

(Ari/nik)


Berita Terkait