Rekanan Mesin Jahit Protes Dihukum Lebih Berat dari Eks Mensos

Rekanan Mesin Jahit Protes Dihukum Lebih Berat dari Eks Mensos

- detikNews
Kamis, 14 Jul 2011 15:29 WIB
Jakarta - Rekanan Kementerian Sosial (Kemsos) dalam proyek pengadaan bantuan sosial mesin jahit tahun 2004-2006, Musfar Aziz, divonis empat tahun penjara. Musfar memprotes hukumannya yang jauh lebih berat dari eks Mensos Bachtiar Chamsyah yang hanya divonis 18 bulan penjara.

"Bachtiar pelaku utama hanya dihukum 18 bulan sementara klien kami 4 tahun," kata pengacara Musfar, Syaiful Dinar, usai persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Kamis (14/3/2011).

Musfar sempat menitikan air mata saat mendengar putusan hakim. Eks Direktur Utama PT Ladang Sutra Indonesia itu pun mengaku akan pikir-pikir sebelum mengajukan banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa banding, tapi berat," kata Musafar.

Musfar diganjar vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Musfar pun diminta mengganti kerugian negara Rp 13,2 miliar. Dia terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, hakim telah mengganjar mantan Mensos Bachtiar Chamsyah 18 bulan penjara. Rekanan Depsos lainnya, Cep Ruhyat divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

(nal/nal)


Berita Terkait