"Bachtiar pelaku utama hanya dihukum 18 bulan sementara klien kami 4 tahun," kata pengacara Musfar, Syaiful Dinar, usai persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Kamis (14/3/2011).
Musfar sempat menitikan air mata saat mendengar putusan hakim. Eks Direktur Utama PT Ladang Sutra Indonesia itu pun mengaku akan pikir-pikir sebelum mengajukan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Musfar diganjar vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Musfar pun diminta mengganti kerugian negara Rp 13,2 miliar. Dia terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, hakim telah mengganjar mantan Mensos Bachtiar Chamsyah 18 bulan penjara. Rekanan Depsos lainnya, Cep Ruhyat divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
(nal/nal)











































