โSaya menandatangani perpanjangan penahanan,โ kata Hari kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2011).
Penahanan terhadap Hari diperpanjang hingga 30 hari ke depan. Menurut dia, kedatangan dirinya ke KPK kali ini hanya untuk menandatangani perpanjangan penahanan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Hari terlilit kasus dugaan korupsi Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) pada tahun 2002-2005 di 22 daerah.
Ia diduga menerbitkan keringanan pembebasan bea masuk mobil damkar sehingga negara dirugikan Rp76 miliar. Hari ditahan di Rutan Cipinang sejak akhir Maret lalu. Akibat perbuatannya, Hari dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada awal April silam, Hari sempat dibawa ke RSPAD karena kondisi fisiknya yang terus menurun. Hari dikabarkan tidak mau makan dan susah tidur selama beberapa hari. Bahkan saat akan dibawa ke poliklinik rutan, Hari sampai harus dibawa memakai tandu.
Pada 25 Maret lalu, KPK akhrinya resmi menahan Hari Sabarno. Hari ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 September tahun lalu karena diduga terlibat korupsi sehingga merugikan negara sebesar Rp 86,07 miliar.
(fjr/gun)











































