20 DPRD Solok Jadi Tersangka Kasus Mark Up
Kamis, 24 Jun 2004 23:07 WIB
Jakarta - Jumlah wakil rakyat bermasalah di Sumatera Barat (Sumbar) bertambah lagi. Setelah hampir seluruh anggota DPRD Sumbar, DPRD Kota Padang dan DPRDKota Payakumbuh menjadi tersangka kasus korupsi, kali ini seluruh anggota DPRD Kota Solok sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka.Mereka menjadi tersangka kasus mark up (penggelembungan) nilai proyek pengerukan lahan terminal truk Kota Solok senilai Rp 1,3 miliar. Penetapan sebagai tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok. Turut menjadi tersangka adalah kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, Hariadi Gubernur Sumbar Zainal Bakar sebenarnya sudah mengeluarkan surat izin pemeriksaan terhadap 20 anggota dewan itu sejak 6 Juni 2004 lalu. Namun, kasusitu baru sampai ke telinga wartawan Kamis (24/6/2004). Surat izin pemeriksaan bernomor 170/ 684/ Pem-2004 tanggal 6 Juni 2004 itu ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumbar Zainal Bakar.Ke-20 anggota DPRD Kota Solok itu adalah pimpinan DPRD Kota Solok Noviardi Syam (ketua), Erman Jamal, Eliswan Datuk M Aluih dan Muhammad Abrar SY (masing-masing wakil ketua). Lainnya, Muhammad Zoelfahudan Fasco, Syahril Uak, Muhardi Mucedo, Jamhur Datuk Bandaro Panjang, Whendra Amir, Rizal Bakar, Ilzam Sumatra dan Sahar, Ahmad KS, Busmar Bey Datuk Batuah, Eril Jaka Datuk Bandaro Hitam, Zoelkarnaini Luthan, Sani Marika, Mayor Infantri Amir Kustaf, Mayor Inf Maryono, dan Taslim Chan. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar RJ Soehandoyo, ketika dihubungi detikcom via telepon, Kamis (24/6/2004) membenarkan hal itu. "Benar, semuaanggota DPRD Kota Solok tersebut kini menjadi tersangka,'' ujarnya.Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pemda Sumbar Suhermanto Raza mengatakan, izin pemeriksaan anggota DPRD Solok tersebut telah dikirim ke Kajari setempat melalui Kejati Sumbar. "Mereka tersangkut kasus mark up pembangunan terminal truk kota Solok yang anggarannya menggelembung dari Rp 400 juta menjadi Rp 1,3 miliar," ujar Suhermanto Raza. Sayangnya, dalam surat izin pemeriksaan tersebut,tidak disebutkan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar itu diambil dari APBD Kota Solok tahun berapa.
(dsb/)











































