Polda Metro Tangkap Bandar Sabu Blue Eyes Jaringan Malaysia

Polda Metro Tangkap Bandar Sabu Blue Eyes Jaringan Malaysia

- detikNews
Kamis, 14 Jul 2011 13:33 WIB
Polda Metro Tangkap Bandar Sabu Blue Eyes Jaringan Malaysia
Jakarta - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap bandar sabu jaringan Malaysia. Barang bukti 8 Kg sabu senilai total Rp 15 miliar disita dari tiga tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar mengatakan jaringan itu melibatkan warga negara Malaysia.

"Yang diamankan ada WNI keturunan China dan WN Malaysia," ujar Baharudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (14/7/2011)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga tersangka yang ditangkap yakni YN alias NR (WNI keturunan China) dan KRT alias AND (WN Malaysia), ditangkap di Apartemen City Loft, Jl KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat, Minggu (10/7) malam. Selain itu, polisi juga menangkap SG alias AS di Apartemen Sahid, Jl Jenderal Sudirman, Senin (11/7) dini hari.

Dari tiga tersangka ini, polisi menyita barang bukti berupa 23 bungkus plastik berisi sabu seberat total 8 Kg, 10 butir ekstasi, 4 buah handphone, 3 timbangan, pasport Malaysia atas nama KRT No A 19239493 serta uang 570 RM, 5 Yuan dan 17 ribu Dong Vietnam.

"Dari 8 Kg sabu ada sekitar 1 ons sabu jenis blue eyes," ujarnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho Aji mengatakan, sindikat tersebut terbongkar setelah polisi mendapat informasi masyarakat terkait jaringan tersebut. Petugas kemudian menyelidiki informasi itu.

"Kegiatan ini sudah kita pantau selama dua bulan," kata Nugroho.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian menggerebek YN dan KRT di Apartemen Cityloft. Di lokasi, petugas menyita 3 kilogram sabu siap edar. Penemuan tersebut kemudian dikembangkan hingga akhirnya tertangkap SG di Apartemen Sahid dengan barang bukti 5 Kg sabu.

"Total sabu kita dapat yaitu 8 Kg senilai total Rp 15 miliar. Untuk sabu jenis blue eyes, 1 ons itu mencapai Rp 3 miliar," ungkap dia.

Dari hasil interogasi ketiga tersangka, barang haram itu diimpor langsung dari Malaysia. Barang tersebut kemudian dibawa ke Indonesia melalui jalur laut.

"Dari Malaysia, mereka bawa lewat Medan. Setelah di Medan, barang dibawa oleh kurir ke Jakarta," terangnya.

Sementara Kepala Subdit II Narkoba AKBP Eko Saputro mengatakan, tiga tersangka merupakan bandar sabu untuk wilayah Jakarta. "Mereka adalah bandarnya," sebut Eko.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar besar jaringan tersebut. Bandar besar yang tengah diburu yakni dua WN Malaysia.

"Kita masih berupaya menangkap dua WN Malaysia berinisial AF dan AH," ujar Eko.

Ketiga tersangka kini mendekam di Tahanan Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam pidana mati, seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

(mei/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini