SBY akan Jumpa Pers tentang TKI di Halim

SBY akan Jumpa Pers tentang TKI di Halim

- detikNews
Kamis, 14 Jul 2011 12:55 WIB
SBY akan Jumpa Pers tentang TKI di Halim
Jakarta - Setibanya dari kunjungan kerjanya di Yogyakarta, Presiden SBY gelar keterangan pers. Kali ini materinya adalah mengenai upaya bantuan hukum bagi TKI di luar negeri yang terjerat kasus hukum.

"Nanti ini soal Satgas TKI," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar sambil memasuki VVIP Room di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta, Kamis (14/7/2011).

Selain menakertrans, sejumlah pejabat tinggi negara telah hadir di lokasi. Di antaranya Kapolri Timur Pradopo, Menkum HAM Patrialis Akbar dan Seskab Dipo Alam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keterangan pers, memang digelar di VVIP Room Lanud Halim Perdanakusumah. Menurut jadwal, setelah pesawat kepresidenan yang menerbangkannya mendarat, Presiden SBY akan mengadakan pertemuan dengan Satgas TKI lalu menyampaikan keterangan pers.

Seluruh anggota pimpinan Satgas TKI juga telah hadir di lokasi. Di antaranya adalah Maftuh Basyuni, Bambang Hendarso Danuri dan Hendarman Supandji.

Satgas TKI dibentuk Presiden SBY untuk melakulan percepatan atas upaya bantuan hukum bagi para TKI non formal di luar negeri yang terlibat kasus pidana. Prioritas wilayah cakupannya terutama ke negara-negara di mana banyak terdapat TKI yang sedang bermasalah dengan hukum, seperti Arab Saudi dan Malaysia.

Pada Rabu 13 Juli kemarin, Darsem, TKI yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi tiba di Indonesia, setelah dibebaskan oleh Pemerintah Arab Saudi. Proses pembebasan Darsem dimulai pada 27 Juni hingga 12 Juli. Proses-proses yang dilakukan antara lain pemenuhan persyaratan administrasi mulai dari sidik jari dan lain-lain kemudian kelengkapan dokumen.

Kemudian pemesanan tiket penerbangan. Selain itu antara 27 Juni - 12 Juli dilanjutkan proses akses kekonsuleran setiap hari di penjara tempat Darsem ditahan. Hingga akhirnya Darsem tiba di Indonesia pada 13 Juli.

Sebelumnya, Darsem terancam hukuman pancung karena membunuh seorang pria yang merupakan saudara majikannya. Pembunuhan itu dilakukan Darsem sebagai upaya membela diri karena pria itu hendak memperkosanya.

Keluarga korban yang merupakan warga negara Yaman bersedia memaafkan Darsem dengan membayar diyat Rp 4,7 miliar. Darsem merupakan warga Kampung Trungtung, Desa Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat.īģŋ

(lh/nwk)


Berita Terkait