"Jadi kalau memang sudah haknya, ya jangan juga kita kemudian menghukum Misbakhun," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7/2011).
Menurut Pramono, selama memenuhi syarat, Misbakhun mempunyai hak mendapatkan asimilasi. Namun yang terpenting, "Dua orang yang perlu menyampaikan hal ini adalah kalapas, yang mengetahui seseorang itu boleh keluar atau tidak, dan dirjen yang berkaitan dengan pemberian izin asimilasi," teranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia sudah mengajukan surat pengunduran diri secara resmi," kata politikus PDI Perjuangan ini.
Misbakhun diketahui berada di restoran Rice Bowl, Ratu Plaza, Jl Sudirman, sekitar pukul 14.05 WIB. Saat disapa wartawan Metro TV, Monique Rijkers, Misbakhun mengaku sudah bebas. Pihak Lapas Salemba, tempat Misbakhun menjalani hukuman, mengatakan mantan pegawai Ditjen Pajak itu sedang menjalani asimilasi di PT Energi Bara Prima.
Misbakhun dipecat dari anggota DPR oleh Badan Kehormatan DPR pada 31 Mei 2011. Namun, ia kemudian mengajukan surat pengunduran diri kepada Fraksi PKS pada 6 Juni 2011.
(lrn/ndr)










































