Kalah Soal BPJS di PN Pusat, Pemerintah Siapkan Banding

Kalah Soal BPJS di PN Pusat, Pemerintah Siapkan Banding

- detikNews
Kamis, 14 Jul 2011 12:14 WIB
Jakarta - Pemerintah dinyatakan melanggar hukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena tak kunjung membentuk Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) sesuai amanat undang-undang. Atas putusan ini pemerintah menyatakan banding.

“Saya kira sebaiknya memang kita banding karena kita ingin menyampaikan sesuatu yang menurut pemerintah berbeda dengan putusan hakim. Itu boleh,” ujar Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar di Gedung DPR, Kamis (14/7/2011).

Menurut Patrialis, pemerintah kini menyiapkan memori banding. Namun Patrialis tak menjelaskan keberatan apa saja yang akan disampaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saya tidak etis mengomentari putusan hakim karena itu adalah putusan suatu lembaga resmi kekuasaan yang merdeka. Keberatan-keberatan kita bukan di (melalui) pers tapi dalam memori,” terangnya.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat kemarin (13/7) memutuskan pemerintah dan DPR telah melakukan perbuatan melawan hukum karena belum juga sahkan RUU BPJS dan membentuk BPJSN yang merupakan amanat dari UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial. Akibat tidak kunjung disahkannya RUU BPJS, banyak rakyat miskin yang nasibnya terancam jadi terlantar.

Demikian putusan majelis hakim yang dipimpin Ennid Hasanuddin dalam sidang pembacaan vonis tuntutan pembentukan Badan Pelaksana Jaminan Sosial Nasional (BPJSN). Sidang diselenggarakan di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Rabu (13/7/2011).

"Mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan kepada Presiden RI dan DPR RI untuk segera membuat UU BPJSN," kata Ennid.

Seperti diketahui 126 warga negara menuntut pemerintah dan DPR menyelenggarakan jaminan sosial sesuai amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Selain itu, 126 warga ini menggugat Presiden SBY meminta maaf secara terbuka atas kelalaiannya menyelenggarakan jaminan sosial.

Selain SBY, penggugat juga menggugat Ketua DPR, Wapres RI, Menko Kesra, Menko Perekonomian, Menkeu, Menkum HAM, Menkes, Mensos, Menakertrans dan Menhan.

(adi/gun)


Berita Terkait