Eks Direktur Utama PT Ladang Sutra Indonesia itu dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, dan merugikan keuangan negara.
"Menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Albertina Ho di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (15/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pidana penjara, Musfar juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan.
Majelis hakim tidak bersepakat dengan Jaksa KPK mengenai uang pengganti. Majelis hakim menilai uang pengganti yang dituntut oleh Jaksa KPK belum dikurangi dengan biaya yang dikeluarkan oleh Musfar berupa biaya pelatihan, perjalan dinas, biaya survei, sosialisasi, gaji pegawai dan royalti. Seluruh biaya itu, kata majelis hakim berjumlah Rp 7 miliar.
"Maka uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa adalah Rp 13,2 miliar," kata Albertina.
Jika satu bulan usai vonis hakim berkekuatan tetap, Musfar belum membayarkan uang pengganti ke negara, seluruh harta Musfar akan disita dan dilelang.
"Apabila tetap tak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara tiga tahun penjara," kata Albertina.
Dalam memutus perkara ini, Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal meringankan, yaitu Musfar telah membantu program pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan melalui proyek bantuan sosial di Depsos.
Sementara hal yang memberatkan hukuman Musfar adalah tidak mendukung program pemerintah mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme.
(rdf/ndr)











































