"Arie Malangjudo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NN dalam kasus cek pelawat," tutur Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2011).
Arie merupakan saksi kunci dalam kasus yang telah mempidanakan 28 anggota DPR RI periode 1999-2004 ini. Pria yang menjadi Direktur di PT Wahana Esa Sembada milik Nunun ini, merupakan orang yang membagi-bagikan cek pelawat kepada anggota dewan di atas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nunun, menurut Arie, meminta pesuruh kantor PT Wahana Esa Sembada menyerahkan empat tas hijau, kuning, merah, dan putih ke ruangan Arie Malangjudo. Tas-tas itu berisi 480 lembar cek yang nomor serinya sama dengan yang dibeli PT First Mujur.
Arie Malangjudo menerima telepon dari anggota Fraksi PDI Perjuangan Dudhie Makmun Murod, yang menanyakan jatah untuk fraksinya. Arie dan Dudhie bertemu di Restoran Bebek Bali Senayan untuk menyerahkan tas merah. Dudhie mengaku diperintah Panda Nababan.
Kemudian, Arie Malangjudo bertemu Endin AJ Soefihara di Hotel Atlet Century di kawasan Senayan untuk menyerahkan tas hijau. Hamka Yandhu dari Fraksi Golkar datang ke kantor PT Wahana Esa menemui Nunun Nurbaetie lalu mengambil tas kuning di ruangan Arie Malangjudo.
(fjr/nwk)











































