Patrialis: Misbakhun Boleh ke Mal Selama Masa Asimilasi

Patrialis: Misbakhun Boleh ke Mal Selama Masa Asimilasi

- detikNews
Kamis, 14 Jul 2011 12:01 WIB
Patrialis: Misbakhun Boleh ke Mal Selama Masa Asimilasi
Jakarta - Terpidana 2 tahun kasus pemalsuan Misbakhun kepergok tengah makan siang di Mal Ratu Plaza, Jakarta. Namun apa yang dilakukan Misbakhun itu dihalalkan. Menteri Hukum dan HAM tak mempermasalahkannya karenamantan anggota DPR itu sedang dalam program asimilasi.

"Saya sudah mendapat konfirmasi dari Kalapas bahwa memang yang bersangkutan sudah masuk proses asimilasi. Jadi boleh keluar, tapi tidak boleh nginep, sejak bulan April," ujar Patrialis di Gedung DPR, Senayan, Kamis (14/7/2011).

"Jadi kalau dia keluar ke kantor ya boleh kalau misalnya mampir sebentar ke plaza mana itu boleh saja. Asal jangan satu hari di plasa itu," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Patrialis, program Asimilasi ini memang diatur agar napi yang akan bebas nantinya bisa menyesuaikan diri dengan masyarakat. Program ini juga berlaku bagi napi lainnya yang telah memenuhi persyaratan, misalnya saja telah menjalani separuh masa hukuman.

"Masak orang mau ketemu sama anak enggak boleh mau ketemu keluarga kejam betul kita ini ya. Namanya asimilasi itu proses reintegrasi sosial bagaimana dia bisa melihat orang lain jadi tidak takut tidak menjadi was was takut diledek, dicemooh," tandasnya.

Rabu (13/7) sore, Misbakhun terlihat jalan-jalan di Ratu Plaza, Senayan, Jakarta Selatan. Mengenakan batik coklat, terpidana 2 tahun yang ditahan di Rutan Salemba ini terlihat di Restoran Rice Bowl bersama istri dan anaknya. Dia mengaku sudah bebas.

Misbakhun diketahui berada di restoran itu sekitar pukul 14.05 WIB, Rabu (13/7/2011). Saat disapa saksi mata yang juga seorang wartawan Metro TV, Monique Rijkers, Misbakhun mengaku sudah bebas.

"Sudah, sudah," kata Misbakhun, seperti ditirukan Monique, saat ditanya apakah sudah bebas dari tahanan.

Tindakan Misbakhun yang bisa jalan-jalan ke mal itu dikritik Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Tak pantas seseorang yang mendapat asimilasi berkeliaran di mal.

(adi/ndr)


Berita Terkait