KPK Usut Keterlibatan Dirut PT DGI Dudung Purwadi

KPK Usut Keterlibatan Dirut PT DGI Dudung Purwadi

- detikNews
Kamis, 14 Jul 2011 10:46 WIB
Jakarta - Setiap pergerakan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris atas perintah atau diketahui oleh Direktur Utama Dudung Purwadi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut keterlibatan dan peran Dudung dalam perkara yang menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) Muhamad Nazaruddin ini.

"Ini kan penyidikan belum usai. Masih terbuka kemungkinan-kemungkinan. Kita masih mengumpulkan informasi, masih mengusut. Dari informasi dan bukti yang kita peroleh nanti kita ke arah sana," tutur Wakil Ketua KPK Haryono Umar ketika dihubungi detikcom, Kamis (26/7/2011).

Keterlibatan dan peran Dudung dalam kasus ini tampak 'terang benderang' dalam surat dakwaan untuk Idris, yang dibacakan oleh jaksa Agus Salim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Rabu (13/7) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan oleh jaksa, dari hasil negosiasi antara Idris, Dirut PT DGI Dudung Purwadi, dan Mindo Rosalina Manulang serta Muhamad Nazaruddin, disepakati adanya pembagian uang sebagai berikut dari total nilai proyek senilai Rp 191,6 miliar.

1. Muhammad Nazaruddin (anggota DPR RI) sejumlah 13 % (tiga belas persen)
2. Gubernur Sumsel sejumlah 2,5% (dua koma lima persen)
3. Komite Pembangunan Wisma Atlet sejumlah 2,5% (dua koma lima persen)
4. Panitia Pengadaan sejumlah 0,5% (nol koma lima persen)
5. Sesmenpora (Wafid Muharam) sejumlah 2% (dua persen)

Selain itu, dalam dakwaan itu, disebutkan pada bulan Desember 2010 sampai dengan bulan April 2011, bertempat di Kantor Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Idris yang mewakili PT DGI, juga memberikan uang kepada:

1. Rizal Abdullah selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet uang senilai Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
2. Musni Wijaya(Sekretaris Komite) sejumlah Rp 80.000.000,- (delapan puluhjuta rupiah).
3. Amir Faizol (Bendahara Komite) sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
4. Aminuddin (AsistenPerencanaan) sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
5. Irhamni (Asisten Administrasi dan Keuangan) sejumlah Rp 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah).
6. Fazadi Abdanie (Asisten Pelaksana)sejumlah Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
7. M. Arifin (ketua Panitia) sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah).
8. Para anggota panitia yaitu Sahupi sejumlahRp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Anwar sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Rusmadi sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Sudarto sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Darmayanti sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Heri Melta sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

(fjr/gun)


Berita Terkait