"Ya, kita panggil dengan surat perintah membawa," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman usai 'Sosialisasi UU No 42/1999 dan Perkap No 8/2001 tentang Pengamanan Jaminan Fidusia' Hotel Red Top, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2011).
Sutarman menjelaskan, sesuai agenda hari ini Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan. Namun Sutarman belum bisa memastikan apakah dirinya akan menahan Panji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya, Ali Tanjung, menyatakan kliennya tidak bisa diperiksa oleh pihak kepolisian hari ini. Penyakit jantung Panji Gumilang kambuh lagi yang membuatnya tidak bisa datang ke Bareskrim Mabes Polri.
Panji dijadikan tersangka pada Minggu (3/7/2011) lalu. Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan Panji Gumilang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan dikenai Pasal 263 dan 266 KUHP. Hal itu sesuai dengan laporan mantan Menteri NII, Imam Supriyanto, yang mengadukan bahwa dalam surat pengunduran dirinya tersebut terdapat tanda tangan palsu.
Polisi masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memenuhi persangkaan-persangkaan yang dituduhkan kepada Panji. Dengan sangkaan tindak pidana pemalsuan, Panji Gumilang terancam hukuman penjara selama 7-8 tahun.
Meskipun Panji tidak memenuhi panggilan polisi hari ini, namun massa pendukungnya tetap turun jalan. Sedangkan massa anti Panji tidak diperkenankan melakukan aksi tandingan.
(ndr/nrl)











































