Pendukung Panji Mulai Long March, Sudirman Masih Kondusif

Pendukung Panji Mulai Long March, Sudirman Masih Kondusif

- detikNews
Kamis, 14 Jul 2011 10:30 WIB
Pendukung Panji Mulai Long March, Sudirman Masih Kondusif
Jakarta - Sekitar dua ribu pendukung Panji Gumilang yang tergabung dalam Masyarakat Indonesia Membangun (MIM) mulai long march dari parkir Istora Senayan dekat Jakarta Convention Center (JCC) menuju Mabes Polri. Dengan tertib, mereka berjalan di trotoar, sehingga Jalan Sudirman masih kondusif.

Pantauan detikcom, Kamis (14/7/2011) pukul 10.10 WIB, massa bergerak di trotoar Jalan Sudirman ke arah Polda Metro Jaya untuk selanjutnya ke Mabes Polri. Massa berjalan melawan arus kendaraan. Pengemudi yang melintas sedikit memperlambat laju kendaraannya karena ingin melihat rombongan yang menyita perhatian. Polisi meminta kendaraan mempercepat lajunya.

Kondisi Jalan Sudirman yang menuju ke arah Polda Metro Jaya dan sebaliknya ramai lancar. Sambil berjalan, massa menyanyikan lagu-lagu nasional seperti Garuda Pancasila dan Maju Tak Gentar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagian besar peserta adalah para pemuda berusia sekitar 20 tahun. Beberapa kaum ibu juga turut serta dalam demo sambil menggendong balita. Namun tidak semua peserta adalah simpatisan murni Panji Gumilang.

Ibu Ana dari bekasi misalnya. Dia mengaku sedang tidak enak badan, namun memaksakan diri ikut demonstrasi karena penasaran.

"Saya sampai kebawa mimpi, bagaimana rasanya ikut demo besar. Jadi saya ikut-ikutan saja," ucap Ana polos, tanpa mau menyebutkan berapa bayaran yang diterimanya.

Hal yang sama disampaikan beberapa peserta lainnya. Mereka mengaku sekadar ikut-ikutan temannya. "Saya nggak tahu ini mau apa. Ikut-ikutan teman saja, karena diajak," ucap beberapa peserta aksi sambil berlalu.

Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen. Panji dikenakan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat. Hal itu sesuai dengan laporan Mantan Menteri NII, Imam Supriyanto dimana dia merasa bahwa dalam surat pengunduran dirinya tersebut terdapat tanda tangan palsu.

Polisi masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memenuhi persangkaan-persangkaan yang dituduhkan kepada Panji. Dengan sangkaan tindak pidana pemalsuan, Panji Gumilang terancam hukuman penjara selama 7-8 tahun.

Hari ini sedianya Panji akan kembali diperiksa Mabes Polri. Namun pemeriksaan batal dilakukan karena penyakit jantungnya kambuh lagi.

(vit/nrl)


Berita Terkait