"Yulianis, karyawan Permai Grup diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," tutur Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (14/6/2011).
Meski tidak memiliki peran strategis dalam suap wisma atlet, Yulianis merupakan saksi kunci dalam perkara yang juga menyeret Sesmenpora Wafid Muharam ini. Dalam pembangunan kasus suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin mendapat jatah Rp 24,908 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kronologi penyerahan uangnya adalah, pada sekitar pertengahan bulan Februari 2011, setelah PT Duta Graha Indah (DGI) mendapatkan uang muka, Idris bertemu dengan staf Nazaruddin, Oktarina Furi dan Yulianis. Pertemuan tersebut untuk menyerahkan cek senilai Rp 4,34 miliar yang ditujukan untuk Nazaruddin.
"Pemberian dilakukan dalam dua tahap dilakukan di pertengahan Februari 2011," tutur Jaksa Agus Salim ketika membacakan surat dakwaan.
Selain Yulianis, hari ini KPK juga memanggil Fazadi Abdanie, Asisten Pelaksana Komite Pembangunan Wisma Atlet. Dalam surat dakwaan untuk Idris, disebutkan Fazadi telah menerima uang sebesar Rp 20 juta dari PT DGI.
(fjp/ndr)











































