"Dalam konteks penegakan hukum KPK sebagai lembaga ekstra ordinary, karena lembaga yang berkaitan dengan pemerintahan tidak mampu menyelesaikan kasus korupsi. KPK tidak boleh melihat latar belakang dari semuanya, tegakkan hukum tanpa pandang bulu termasuk kalau ada anggota DPR," ujar Wakil Ketua DPR Pramono Anung.
Hal ini disampaikan Pramono menanggapi upaya KPK menuntaskan kasus suap Kemenpora. Hal ini disampaikan Pramono kepada detikcom, Kamis (14/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK belum pernah menangkap orang yang posisinya Dirjen ke atas. Beberapa politisi DPR yang tersangkut kasus sebelumnya Dirjen namun sudah pensiun," kritiknya.
Kasus suap Kemenpora telah melalui persidangan tahap pertama di Pengadilan Tipikor. Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap Direktur Marketing PT DGT, Mohammad Ek Idris.
(van/her)










































