Putusan MA ini juga mempertegas bahwa Prita Mulyasari bersalah atas kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Prita diganjar hukuman 6 bulan dengan masa percobaan satu tahun.
"Penegakan hukum ini masih terkesan diskriminatif bagi yang kurang mampu. Kasus Prita ini semakin menunjukkan wajah hukum kita bagi yang tidak mampu diperlakukan dengan hitam putih. Hukum seharusnya ada spiritnya yakni proses penegakan pembelajaran persoalan masyarakat terhadap penegakan hukum," tutur Pramono kepada detikcom, Kamis (14/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dibaca keseluruhan UU ITE itu dalam konteks Prita tidak bisa dikenakan. Kalau dikenakan semua yang memakai twitter bisa kena juga," kritiknya.
Sebelumnya, anggota majelis kasasi MA, Salman Luthan, menjelaskan secara utuh kasasi terhadap Prita. Menurut dia, Prita dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik RS Omni dengan hukuman 6 bulan, tapi Prita mendapatkan masa percobaan satu tahun.
"Amar putusannya itu kabul kasasi jaksa. Kemudian hukumannya itu 6 bulan dengan masa percobaan satu tahun," kata Salman Luthan, saat dikonfirmasi wartawan.
Dengan putusan itu, Prita tidak perlu ditahan untuk menjalankan hukuman 6 bulan. Hanya saja, Prita dipastikan harus berkelakuan baik selama satu tahun dan tidak mengulangi perbuatannya melakukan pencemaran nama baik.
"Kalau tidak mengulangi perbuatannya selama satu tahun itu, ya dia tidak akan dipenjara," jelas Salman.
Β
(van/her)











































