Penahanan dilakukan setelah tersangka diperiksa selama 9 jam di kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Rabu (13/7/2011) petang. Dengan didampingi kuasa hukumnya, Johannes Winarto, Kushardjono dibawa ke LP Kedungpane Semarang, menyusul Untung yang sehari sebelumnya juga ditahan dalam kasus yang sama.
Asisten pidana khusus Kejati Jateng, Setya Untung Ari Muladi menyatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka patut ditahan. Alat bukti juga sudah memadai. "Keterkaitan tersangka terhadap kasus itu cukup kuat," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Johannes Winarto kliennya dicecar 48 pertanyaan seputar pengalihan dana APBD sebesar 40 milyar. Selama menjabat sebagai Kepala BPKD dan Sekda Sragen, kliennya hanya menjalankan perintah dari bupati.
Selain mantan bupati dan sekda, kasus ini juga menyeret Kabag Kas Daerah Sri Wahyuni. Sejauh ini, Sri Wahyuni sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan.
Ketiga tersangka diketahui mengalihkan dana APBD 2003-2010 secara bertahap menjadi deposito. Deposito itu dijadikan agunan untuk pinjaman dan dananya digunakan di luar kegiatan dinas. Total dana yang digunakan lebih dari Rp 40 miliar.
(try/her)










































