APPI Dukung UU Penyiaran Digugat di MK

APPI Dukung UU Penyiaran Digugat di MK

- detikNews
Rabu, 13 Jul 2011 21:47 WIB
Jakarta - Aliansi Pemerhati Parlemen Indonesia (APPI) mendukung rencana uji materi (judicial review) terhadap UU No 22 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Direktur Eksekutif APPI Mustaqim Abdul Manan mengatakan, rencana uji materi ke MK harus didukung, karena telah terjadi benturan antara UU Penyiaran yang adalah lex specialis dengan UU Pasar Modal.

Uji materiil ini dilakukan, karena UU Penyiaran sengaja dibenturkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dengan UU Pasar Modal dalam kasus akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), yang juga memiliki SCTV dan O Channel.

"Uji materi ini sebenarnya tidak perlu dilakukan kalau saja Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring dan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nurhaida tidak sengaja melanggar UU," kata Manan kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (13/7/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK sebelumnya untuk pertama kali dalam sejarah memberi perhatian khusus pada proses akuisisi lembaga penyiaran, seperti yang dilakukan PT EMTK atas Indosiar.

"Presiden SBY harus memecat Menteri Kominfo dan Ketua Bapepam-LK, karena keduanya jelas-jelas dan dengan sadar melanggar UU," tandas Manan.

Dalam hal ini, Kementerian Kominfo dan Bapepam-LK dinilai membiarkan PT EMTK melanggar UU Penyiaran dengan memiliki 3 frekwensi di satu provinsi, yakni Provinsi DKI Jakarta, yakni SCTV, O Channel, dan Indosiar.

UU Penyiaran sendiri melarang pemusatan kepemilikan frekwensi. UU itu mengatur sebuah badan hukum hanya boleh memiliki 1 frekwensi di satu provinsi atau setidaknya 2 frekuensi di dua provinsi berbeda.

(asp/her)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads