Uji materiil ini dilakukan, karena UU Penyiaran sengaja dibenturkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dengan UU Pasar Modal dalam kasus akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), yang juga memiliki SCTV dan O Channel.
"Uji materi ini sebenarnya tidak perlu dilakukan kalau saja Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring dan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nurhaida tidak sengaja melanggar UU," kata Manan kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (13/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden SBY harus memecat Menteri Kominfo dan Ketua Bapepam-LK, karena keduanya jelas-jelas dan dengan sadar melanggar UU," tandas Manan.
Dalam hal ini, Kementerian Kominfo dan Bapepam-LK dinilai membiarkan PT EMTK melanggar UU Penyiaran dengan memiliki 3 frekwensi di satu provinsi, yakni Provinsi DKI Jakarta, yakni SCTV, O Channel, dan Indosiar.
UU Penyiaran sendiri melarang pemusatan kepemilikan frekwensi. UU itu mengatur sebuah badan hukum hanya boleh memiliki 1 frekwensi di satu provinsi atau setidaknya 2 frekuensi di dua provinsi berbeda.
(asp/her)











































