Menag: Ponpes Umar Bin Khattab Bima Tidak Terdaftar

Menag: Ponpes Umar Bin Khattab Bima Tidak Terdaftar

- detikNews
Rabu, 13 Jul 2011 18:33 WIB
Menag: Ponpes Umar Bin Khattab Bima Tidak Terdaftar
Jakarta - Tidak hanya MUI NTB yang mengaku tidak memiliki data soal Ponpes Umar Bin Khattab di Sanolo, Kecamatan Bolo, Bima. Kementerian Agama juga tidak memiliki data ponpes tersebut.

"Tidak terdaftar, itu ponpes yang kecil sekali. Jadi memang tidak diduga, dia punya santri hanya 35 orang ditambah yang dewasa 14 orang. Jadi itu sangat kecil sekali," ujar Menteri Agama Suryadharma (SDA) kepada wartawan usai menghadiri rapat komite pendidikan di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Rabu (13/7/2011).

SDA juga menyesalkan terjadinya ledakan di ponpes tersebut. SDA mengutuk keras adanya bom di dalam ponpes yang terletak di Sanolo, Kecamatan Bolo, Bima itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mengutuk kejadian seperti itu. Ada bom meledak, kemudian pimpinan ponpes dan santrinya menutup akses bagi kepolisian, itu betul-betul tidak masuk akal," sesalnya.

Ketua Umum PPP yang baru terpilih ini juga memberikan apresiasi kepada petugas kepolisian karena mampu menahan diri untuk tidak memaksa masuk ke dalam area ponpes. Menurutnya bila kepolisian memaksa masuk ke dalam area ponpes pasti akan timbul korban jiwa.

"Namun demikian saya mengimbau kepada pimpinan pondok pesantren supaya memberikan akses kepada pihak kepolisian. Supaya persoalan ini bisa segera diselesaikan. Kita minta pihak kepolisian dulu untuk menyelesaikan baru kemudian Kemenag bisa membina," imbuhnya.

Bom rakitan meledak di Pondok Pesantren Umar Bin Khattab, di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin 11 Juli 2011. Ledakan terjadi di sebuah ruangan di dalam area ponpes. Menurut polisi, bom itu ditujukan untuk polisi.

1 Orang bernama Firdaus tewas dan 13 orang lainnya diamankan. Sumber di Mapolda NTB menyebutkan, ponpes tersebut diduga terkait dengan jaringan terorisme di Aceh. Pendiri ponpes itu, U alias Utbah alias Mujahid, saat ini masih diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(her/vit)


Berita Terkait