"Kami sedang mengusut sesuai prosedur dan ketentuan yang ada. Jika ada yang bersalah dalam kasus itu, tentunya akan kita tangkap dan diproses hukum," ujar Humas Bea Cukai, Martediansyah saat dihubungi wartawan, Rabu (13/7/2011).
Martediansyah menjelaskan, pihaknya kini sudah masuk dalam proses penyelidikan. Oleh karenanya, pihaknya memerlukan waktu untuk mencari tahu pihak-pihak yang terlibat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait rencana gugatan dari LIRA kepada Dirjen Bea dan Cukai, Martediansyah menyebutkan bahwa pihaknya siap dengan laporan dari berbagai pihak.
"Kalau memang ada LSM yang mau melaporkan ya nggak apa-apa. Kami siap saja, karena kami sebagai instansi negara biasa menerima kritikan dari masyarakat," terangnya.
Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil menahan dua buah peti kemas yang berisi motor besar (Moge) impor yang ditaksir bernilai miliaran rupiah. Kedua peti kemas itu sebelumnya disamarkan dalam surat manifestasi sebagai mesin diesel.
"Kami tahan 2 buah kontainer yang indikasinya berisi Moge," ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Tanjung Priok Bonar Nainggolan saat dihubungi detikcom.
Menurut Bonar, pihaknya saat ini masih memeriksa lebih lanjut tentang penemuan Moge di dalam 2 buah kontainer itu.
(fiq/gun)











































