Hak-haknya Sudah Dipenuhi, Syarifuddin Bersedia Diperiksa

Kasus Suap Hakim

Hak-haknya Sudah Dipenuhi, Syarifuddin Bersedia Diperiksa

- detikNews
Rabu, 13 Jul 2011 18:12 WIB
Hak-haknya Sudah Dipenuhi, Syarifuddin Bersedia Diperiksa
Jakarta - Setelah sempat beberapa kali menolak, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Syarifuddin Umar akhirnya bersedia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan berjalan lancar karena hak-hak tersangka dugaan suap itu sudah dipenuhi KPK.

"Semua berjalan baik. Penuh adat istiadat," kata Syarifuddin usai diperiksa di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (13/7/2011).

"Pemeriksaan berjalan baik. Penyidik menghargai hak-hak saya," tambahnya.

Hak-hak apa saja yang sudah dipenuhi penyidik? Syarifuddin enggan menjelaskan lebih jauh. Yang jelas, pemeriksaan kali ini jauh dari ketegangan.

"Sebelumnya ada ketegangan. Sekarang tidak ada lagi," terangnya.

Syarifuddin sebelumnya sempat beberapa kali menolak pemeriksaan KPK. Bahkan kemarin saat rekonstruksi kasus tersebut, pria paruh baya ini juga menolaknya.

Hakim Syarifuddin ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari Puguh Wirawan senilai Rp 250 juta. Syarifuddin merupakan hakim pengawas pailit PT Skycamping. Sedangkan uang suap itu diduga merupakan fee hasil penjualan PT Skycamping.

(mad/gun)


Berita Terkait