"Siapa saja kalau sudah duduk di DPR ini tidak ada dari Demokrat, tidak ada partai A, partai B. Mereka kan anggota DPR. Kalau bolos ada sanksi," kata Marzuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/7/2011).
Marzuki melanjutkan, setiap bulan daftar hadir dari Sekretariat Jenderal DPR langsung didisposisi ke Badan Kehormatan. Namun, seperti diberitakan, Wakil Ketua BK Nudirman Munir justru belum menerima daftar hadir itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persoalan daftar hadir ini mencuat ketika anggota FPD DPR yang juga tersangka korupsi, Muhammad Nazaruddin, tak kunjung pulang dari pelariannya sejak Mei lalu. Padahal, pasal 8 ayat (3) Peraturan Kode Etik DPR menyebutkan: anggota DPR RI yang tidak menghadiri secara fisik Rapat Paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR RI yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah dan jelas, dianggap melanggar prinsip kejujuran dan kedisiplinan.
(lrn/gun)










































