BPK Temukan 43 Rekening Liar Milik Kemendiknas Senilai Rp 26 M

BPK Temukan 43 Rekening Liar Milik Kemendiknas Senilai Rp 26 M

- detikNews
Rabu, 13 Jul 2011 17:43 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah indikasi penyimpangan terkait kepemilikan rekening di Kemendiknas. Hasil audit BPK pada 2010, diketahui rekening itu tidak dilaporkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kementrian Pendidikan Nasional menggunakan rekening yang tidak memiliki izin Kementerian Keuangan atau rekening liar sebanyak 43 rekening dengan saldo per 31 desember 2010 sebesar Rp 26.438.107.089,00," kata anggota BPK Rizal Djalil dalam jumpa pers di Kantor BPK, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (13/7/2011).

Rekening liar itu terdapat di sejumlah universitas negeri, yakni Politeknik Negeri Semarang dengan jumlah rekening belum izin 2 dengan saldo Rp 146.237.203, Universitas Lampung jumlah rekening 1 saldo Rp 8.344.551, Politeknik Negeri Jakarta jumlah rekening 4 saldo Rp 1.318.193.839, Universitas Negeri Semarang 3 saldo Rp 18.381.883.993.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politeknik Negeri Ujung Pandang 5 saldo Rp 232.357.457, Politeknik Negeri Lampung 2 saldo Rp 104.487.073, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan 4 saldo Rp 3.952.016.669, dan Universitas Hasanuddin 22 saldo Rp 2.294.586.304.

"Semua rekening pemerintah harus terdaftar di Kemenkeu kalau tidak jadi liar dan tidak bisa dikontrol," terangnya.

BPK juga menemukan beberapa penyimpangan terkait pungutan di universitas negeri. "Pungutan kementerian lembaga (KL) yang tidak disetorkan ke kas negara, tidak dilaporkan, dan digunakan langsung tanpa melalui mekanisme APBN sebesar Rp 25.833.675.795,00," tambah Rizal.

BPK juga mencatat ada pengelolaan kas sebesar Rp 1.174.266.439.913, di lingkungan Kemendiknas yang tidak tertib. Saldo tersebut merupakan jumlah kumulatif antara saldo di rekening dan saldo uang tunai di bendahara BLU.

"Saat ini jumlah BLU perguruan tinggi yang ada di Kemendiknas adalah sebanyak 20 PTN dan 62 PTN non-BLU," tambah Rizal.

Apakah temuan ini dilanjutkan ke KPK? "UU BPK sebatas melakukan pemeriksaan. Ada indikasi kerugian negara memerlukan proses lebih lanjut. Kita akan melayani penegak hukum jika meminta temuan ini ke BPK. Kita berkoordinasi," tuturnya.

(ndr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads