Pengacara: Misbakhun Boleh Keluar Tahanan Pagi, Sore Harus Kembali

Pengacara: Misbakhun Boleh Keluar Tahanan Pagi, Sore Harus Kembali

- detikNews
Rabu, 13 Jul 2011 17:03 WIB
Jakarta - Misbakhun kedapatan jalan-jalan di Mal Ratu Plaza, Jakarta Selatan. Wartawan Metro TV, Monique Rijkers, memergokinya sedang makan di restoran Rice Bowl. Pengacara Misbakhun, Luhut Simanjuntak mengaku kliennya sedang menjalani proses asimilasi.

"Misbakhun asimilasi di luar. Jadi dia pagi boleh keluar untuk bekerja dan sore harus kembali ke Lapas Salemba," kata Luhut saat dihubungi detikcom, Rabu (13/7/2011).

Luhut menjelaskan, keluarnya Misbakhun sudah sesuai aturan Lapas. "Dia mendapat izin, sudah boleh," terang Luhut.

Dia juga menjelaskan, proses hukum Misbakhun sudah inkraacht. Putusan kasasi menguatkan vonis atas Misbakhun yakni 2 tahun penjara terkait kasus pemalsuan pencairan deposito dalam penerbitan fasilitas letter of credit (L/C) Bank Century.

"Putusan kasasi menguatkan vonis pengadilan tinggi," imbuh Luhut.

Misbakhun ditahan sejak April 2010. Misbakhun divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 1 tahun penjara, sedang di Pengadilan Tinggi dia divonis 2 tahun penjara. Menurut Luhut, MA kemudian menguatkan vonis 2 tahun untuk Misbakun.

Misbakhun telah dipecat dari anggota DPR oleh Badan Kehormatan DPR pada 31 Mei 2011. Namun, pria yang juga mantan pegawai di Ditjen Pajak itu kemudian mengajukan surat pengunduran diri kepada Fraksi PKS pada 6 Juni 2011.

(ndr/asy)


Berita Terkait