"Atas putusan bebasnya Jonny, seharusnya polisi segera menemukan dan menangkap pelaku penyelundup sesungguhnya," kata kuasa hukum Jonny, Hermawanto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu, (13/7/2011).
Menurut Hermawanto, polisi harus banyak belajar dari kasus tersebut. Yaitu siapakah sebetulnya dalang penyelundupan dan siapa yang hanya di manfaatkan oleh pelaku. Karena banyak pihak yang tidak tahu apa-apa malah yang diseret ke pengadilan oleh polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, putusan banding ini dibacakan pada 4 Juli 2011 oleh Majelis hakim tinggi yang diketuai Celine Rumansi dan didampingi anggota Jusran Thawab serta H Rabain. Menurut majelis hakim, Jonny Abbas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama dan kedua jaksa penuntut umum (JPU), yaitu penggelapan atau pemalsuan surat seperti yang diatur dalam pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP. Sedangkan untuk dakwaan ketiga, yakni pasal 263 KUHP, majelis hakim banding menyatakan terbukti melakukan perbuatan, namun perbuatan tersebut bukan tindak pidana.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan," kata Celine Rumansi.
Seperti diketahui, 30 kontainer tersebut diselundupkan dari Singapura ke Tanjung Priok dengan membuat dokumen manifes palsu guna menghindari pajak pada awal 2009. Alhasil, kontainer bernilai Rp 300 miliar ini pun dicekal Bea Cukai Tanjung Priok. Lantas, sengketa cekal ini pun masuk ke Pengadilan TUN dan hakim memerintahkan kontainer tersebut dikembalikan ke negara asal.
Lantas, Jonny mengembalikan kontainer tersebut ke Singapura. Namun oleh penyelundup, Jonny dilaporkan ke polisi. Jaksa pun mengamini dengan menjadikannya terdakwa dan menjerat Jonny dengan pasal penggelapan, penipuan dan pemalsuan surat.
(asp/vit)











































