"Sepertinya dimungkinkan asimilasi, sesuai aturan di lembaga pemasyarakatan," kata pengacara Misbakhun, Luhut Simanjuntak saat dihubungi detikcom, Rabu (13/7/2011).
Misbakhun ditahan sejak April 2010. Misbakhun divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 1 tahun penjara, sedang di Pengadilan Tinggi dia divonis 2 tahun penjara. Menurut Luhut, putusan kasasi juga 2 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misbakhun diketahui berada di restoran Rice Bowl, Ratu Plaza sekitar pukul 14.05 WIB. Saat disapa seorang wartawan Metro TV, Monique Rijkers , Misbakhun mengaku sudah bebas.
"Sudah, sudah," kata Misbakhun, seperti ditirukan Monique, saat ditanya apakah sudah bebas dari tahanan.
Misbakhun dipecat dari anggota DPR oleh Badan Kehormatan DPR pada 31 Mei 2011. Namun, pria yang juga mantan pegawai di Ditjen Pajak itu kemudian mengajukan surat pengunduran diri kepada Fraksi PKS pada 6 Juni 2011.
(ndr/asy)











































