"Hasil visum menunjukan dia luka memar pada bagian muka. Selain itu bukan hanya di muka tapi di pundak. Saat ini, dia pendarahan, tapi mungkin tidak ada kaitannya dengan itu karena sedang nifas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (13/7/2011).
Baharudin mengatakan, Briptu Nina saat ini ada di rumah dinas dan tidak bisa masuk tugas. Hal ini disebabkan masih ada pemeriksaan lanjutan. "Kebetulan baru 27 hari melahirkan, keterangan dari dokter hari ini mau diambil. Betul terjadi pendarahan itu," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baharudin menyatakan, sebenarnya masalah ini adalah kasus sepele yang bisa diselesaikan baik-baik. Namun karena melibatkan wartawan dan polisi jadi berlarut-larut.
"Ini sebenarnya masalah sepele yang bisa diselesaikan dengan baik-baik. Hanya karena antara wartawan dan polisi jadi seksi," sambungnya.
Baharudin menyatakan, kasus ini telah ditangani dengan proporsional. Propam sudah memanggil penyidik kasus tersebut. Polisi ini yang jadi repot, seakan-akan semua langkah yang dilakukan salah. Jangan seakan-akan polisi semena-mena," lanjutnya.
Baharudin mengatakan, hingga kini masih menyelidiki kebenaran kabar anggota Polisi yang datang ke Polsek Ciputat untuk mengintervensi kasus itu. "Ini masih ditelusuri. Nanti yang telusuri Propam," katanya.
Baharudin menyatakan, saat terjadi kecelakaan, suami Briptu Nina tidak datang ke TKP kecelakaan. Hal ini disebabkan Iptu Haryanto, suami Nina, sedang berada di kampus.
"Yang datang ke Polsek Iptu Soleh, teman suaminya. Ini karena suaminya sedang di kampus," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ibnu, dilaporkan oleh Briptu Nina dalam kasus dugaan pemukulan. Kasus itu terjadi sebagai buntut dari tabrakan antara sepeda motor Nina dan Ibnu beserta keluarganya.
Pada saat kejadian, Ibnu sudah meminta maaf dan mengajak untuk berdamai, namun ditolak oleh Nina. Nina memilih untuk melaporkan Ibnu ke Polsek Ciputat.
Ibnu sempat ditahan di Mapolsek Ciputat lalu kemudian Polres Jaksel. Ibnu dikenakan pasal 351 (1) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka ringan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Saat ini Ibnu dilepaskan dari tahanan dengan status tersangka. Ia dikenai wajib lapor.
(nal/vit)











































