Jaksa Kamari menyatakan, dalam proyek pengadaan tanah untuk Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos), terdakwa menyalahgunakan kekuasaan demi keuntungan pribadi. "Dengan demikian merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar," katanya di Pengadilan Tipikor, Jalan Siliwangi, Semarang, Rabu (13/7/2011).
Selain itu, pucuk pimpinan Kabupaten Tegal ini juga didakwa mengkorupsi dana pinjaman di Bank Jateng sebesar Rp 2,2 miliar untuk proyek yang sama. Melalui kuasa hukumnya, Wilson Tambunan, Agus keberatan dengan dakwaan tersebut. Hakim Nur Ediyono mengagendakan sidang berikutnya, Rabu (20/7) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus Riyanto merupakan bupati dua periode. Ia memimpin pada periode 2004-2005, kemudian terpilih lagi pada periode berikutnya, yakni 2009-2014. Pasangan dari Moch Heri Sulistyawan ini diusung PDIP, PPP, dan sejumlah partai kecil.
(try/fay)










































