Bupati Tegal Didakwa Korupsi Proyek Jalan Rp 3,9 M

Bupati Tegal Didakwa Korupsi Proyek Jalan Rp 3,9 M

- detikNews
Rabu, 13 Jul 2011 15:49 WIB
Semarang - Bupati Tegal Agus Riyanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng. Ia didakwa menyalahgunakan dana proyek pembangunan jalan sebesar Rp 3,9 miliar.

Jaksa Kamari menyatakan, dalam proyek pengadaan tanah untuk Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos), terdakwa menyalahgunakan kekuasaan demi keuntungan pribadi. "Dengan demikian merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar," katanya di Pengadilan Tipikor, Jalan Siliwangi, Semarang, Rabu (13/7/2011).

Selain itu, pucuk pimpinan Kabupaten Tegal ini juga didakwa mengkorupsi dana pinjaman di Bank Jateng sebesar Rp 2,2 miliar untuk proyek yang sama. Melalui kuasa hukumnya, Wilson Tambunan, Agus keberatan dengan dakwaan tersebut. Hakim Nur Ediyono mengagendakan sidang berikutnya, Rabu (20/7) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus ditahan kejaksaan pada 28 Juni lalu usai diperiksa di Kejati Jateng selama kurang lebih 3,5 jam. Sejak itu, ia menghuni LP Kedungpane Semarang.
 
Agus Riyanto merupakan bupati dua periode. Ia memimpin pada periode 2004-2005, kemudian terpilih lagi pada periode berikutnya, yakni 2009-2014. Pasangan dari Moch Heri Sulistyawan ini diusung PDIP, PPP, dan sejumlah partai kecil.

(try/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini