Hal itu muncul dalam surat dakwaan untuk Manajer Marketing PT DGI, Mohammad El Idris di pengadilan Negeri Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (13/7/2011).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dari KPK disebutkan, pada September 2010, mengadakan pertemuan dengan Mindo Rosalina Manulang, Idris menawarkan fee 12 persen untuk Nazaruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilakukan negosiasi, akhirnya nilai fee yang disepakati untuk Nazaruddin adalah senilai 13 persen dari Rp 191,6 miliar atau Rp 24,908 miliar. Dari jumlah itu yang sudah diterima Nazaruddin, sejumlah Rp 4,34 miliar yang diberikan oleh Idris kepada staf Nazaruddin, Oktarina Furi dan Yulianis.
"Di mana pemberian fee tersebut diketahui pula oleh Dudung Purwadi (Direktur Utama PT DGI)," papar jaksa.
(fjp/gun)










































