"Rabu depan Mas," kata pengacara Rosa, Jufri Taufik saat dikonfirmasi via SMS, Rabu (13/7/2011).
Jufri menegaskan, kliennya siap menghadapi persidangan itu. Namun untuk kejutan-kejutan dalam dakwaan, Jufri merasa hal itu tidak ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rosa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram. Wanita muda ini berperan sebagai penghubung antara PT Duta Graha Indah dan Wafid dalam kaitan pemberian uang suap sebesar Rp 3,2 miliar.
Selain Rosa, Nazaruddin juga ditetapkan sebagai tersangka. Nazar, yang pernah menjadi bendahara umum Partai Demokrat itu diduga sebagai atasan Rosa dan kecipratan uang suap.
Dalam persidangan Muhammad El Idris, manajer marketing PT DGI hari ini, terdapat sejumlah fakta yang mengejutkan.
Hal itu muncul dalam surat dakwaan untuk Manajer Marketing PT DGI, Mohammad El Idris, yang dibacakan oleh jaksa Agus Salim di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (13/7/2011).
Disebutkan oleh jaksa, dari hasil negosiasi antara Idris, Dirut PT DGI Dudung Purwadi, dan Mindo Rosalina Manulang serta Muhammad Nazaruddin, disepakati adanya pembagian uang sebagai berikut dari total nilai proyek senilai Rp 191,6 miliar.
1. Muhammad Nazaruddin (anggota DPR RI) sejumlah 13 % (tiga belas persen)
2. Gubernur Sumsel sejumlah 2,5% (dua koma lima persen).
3. Komite Pembangunan Wisma Atlet sejumlah 2,5% (dua koma lima persen)
4. Panitia Pengadaan sejumlah 0,5% (nol koma lima persen)
5. Sesmenpora (Wafid Muharam) sejumlah 2% (dua persen)
(mad/gun)











































