ke publik disesalkan Menko Kesra Agung Laksono. Siti sebaiknya menyampaikan hal itu kepada Presiden SBY.
"Sebagai Wantimpres, seharusnya tidak boleh punya pendapat yang langsung dibeberkan ke publik karena nggak ada dalam prosedurnya seperti itu. Nggak betul. Saya menyesalkan," kata Agung usai jumpa pers tentang RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di kantor Kemenko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2011).
Dalam hal ini, Agung menegaskan tidak bicara substansinya tetapi prosedurnya.
Menurut dia, apabila Siti Fadilah ada pendapat sebaiknya disampaikan ke presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Selasa 12 Juli 2011, Siti Fadilah mengatakan RUU BPJS ini harus ditolak karena akan semakin menyengsarakan masyarakat.
Menurut Siti, RUU BPJS merupakan turunan dari UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam Pasal 17 ayat 1,2 dan 3 UU SJSN tersebut diatur setiap warga negara diwajibkan untuk membayar iuran yang besarnya berdasarkan persentase upah atau nominal tertentu.
RUU BPJS masih dalam pembahasan di DPR. Siti Fadilah menegaskan dirinya sejalan dengan presiden terkait RUU ini.
(aan/fay)










































