"Nggak ada tuh di sini (proyek Nazaruddin)," kata Agung usai jumpa pers tentang RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di kantor Kemenko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2011).
Agung mengaku tidak punya kewenangan untuk melarang memberhentikan apabila kementerian terkait tersangkut proyek-proyek Nazaruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi Golkar ini mengimbau agar kementerian yang terkait dengan Kemenko Kesra jika ada pengadaan barang harus sesuai dengan peraturan pemerintah dan perundang-undangan yang ada.
"Yang menjadi masalah kan main tunjuk langsung dan tidak ada dasarnya. Ini kan semua di luar aturan kalau seperti itu," kata Agung.
Pria berkacamata ini juga tidak pernah mengenal dan berhubungan dengan Nazaruddin. "Oh kalau itu nggak," kata dia.
Beberapa waktu lalu, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat (PD) Ahmad Mubarok mengaku, Nazaruddin mengklaim partai dan nama-nama tertentu di PD untuk mendapat proyek. Praktik tak terpuji itu baru terungkap belakangan ini setelah Nazar tersangkut kasus di KPK. Saat ini Nazar telah dipecat sebagai bendahara PD.
Nazar saat ini menjadi incaran KPK dalam dugaan korupsi proyek-proyek di Kemenakertrans, Kemendiknas, dan Kemenpora serta Kemenkes.
(aan/nrl)











































