Hal ini muncul dalam surat dakwaan untuk Manajer Marketing PT DGI, Mohammad El Idris di pengadilan Negeri Tipikor, Rabu (13/7/2011).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dari KPK itu disebutkan, pembicaraan mengenai permintaan bantuan untuk pemenangan PT DGI itu berawal dari pembicaraan antara Idris, Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi dan Nazarudin di kantor PT Anak Negeri (Kantor Permai Grup) pada Juni-Juli 2010. Di sana pihak PT DGI menyampaikan keinginan untuk bekerjasama.
Pertemuan itu pun berlanjut pada Agustus 2010 di sebuah rumah makan di belakang Hotel Atlet Century. Di tempat itu terjadi pertemuan antara Rosa, Nazarudin dan Sekretaris Kemenpora, Wafid Muharram. Dalam pertemuan itu, Nazaruddin mengatakan kepada Wafid, agar jika ada proyek di Kemenpora, PT DGI diikutsertakan.
“Muhammad Nazaruddin menyampaikan agar PT DGI Tbk dilibatkan dan Mindo Rosalina Manulang yang akan mengawal,” tutur Jaksa, Agus Salim.
Pemohonan itu akhirnya disanggupi oleh Wafid Muharram. Kemudian ia berjanji untuk mempertimbangkan agar PT DGI menjadi pelaksana proyek dan mengarahkan untuk mengurus ke daerah karena proyek itu merupakan tanggung jawab Pemprov Sumatera Selatan.
Namun hingga tertangkapnya Wafid, Rosa dan Idris, mantan bendahara umum PD itu baru menerima bagiannya sebesar Rp 4,43 miliar. Cek itu diberikan pada Februari 2011 di kantor PT Anak Negeri (Kantor Permai Grup) yang diterima oleh dua staf keuangannya yaitu Yulianis dan Oktarina Furi.
(fjp/gun)











































