"Saya tidak pernah mengenal yang namanya Rosa (Mindo Rosalina Manullang-red)," kata Alex kepada detikcom, Rabu (13/7/2011).
Selain membantah kenal Rosa, Alex menegaskan tidak pernah meminta apa pun dari proyek senilai Rp 191,6 miliar itu. "Saya tidak pernah meminta apa pun yang terkait dengan pembangunan wisma atlet," tegas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Alex, dia merasa difitnah dengan kasus wisma atlet ini. Dia sempat curhat kerap difitnah sejak menjadi Bupati Musi Banyuasin, namun hal itu menurutnya tidak pernah terbukti.
"Saya sering difitnah, tapi syukurlah semua fitnah itu tidak terbukti. Jadi sekali lagi, saya difitnah!" kata dia.
Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Idris, jaksa menyebutkan dari hasil negosiasi antara Idris, Dirut PT DGI Dudung Purwadi, dan Mindo Rosalina Manullang serta Muhamad Nazaruddin disepakati adanya pembagian uang sebagai berikut dari total nilai proyek senilai Rp 191,6 miliar.
1. Untuk Muhamad Nazaruddin (Anggota DPR RI) sejumlah 13 % (tiga belas persen),
2. Gubernur Sumsel sejumlah 2,5% (dua koma lima persen).
3. Komite Pembangunan Wisma Atlet sejumlah 2,5% (dua koma lima persen)
4. Panitia Pengadaan sejumlah 0,5% (nol koma lima persen)
5. Sesmenpora (Wafid Muharam) sejumlah 2% (dua persen).
(fay/nrl)