Menteri LH Seret 7 Perusahaan Perusak Lingkungan ke Pengadilan

Menteri LH Seret 7 Perusahaan Perusak Lingkungan ke Pengadilan

- detikNews
Rabu, 13 Jul 2011 14:24 WIB
Bali - Sedikitnya 7 perusahaan dilabeli sebagai perusahaan hitam karena merusak lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup segera menyeret perusahaan tersebut pengadilan.

"Tujuh perusahaan akan dibawa ke pengadilan. Sekarang masih kumpulkan bukti," kata Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta usai membuka Rakernas Kementerian Negara Lingkungan Hidup bertajuk 25 Tahun Amdal di Bali Nusa Dua Convention Center, Nusa Dua, Rabu (13/7/2011).

Tujuh perusahaan tersebut berada di Jawa Timur dan Kalimantan. Sebanyak lima industri ikan di kawasan Jawa Timur dan dua perusahaan tambang di Kalimantan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perusahaan itu dinilai merusak lingkungan berdasarkan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (proper) dalam Pengelolaan Lingkungan.

Perusahaan akan diseret pengadilan jika mendapatkan label hitam sebanyak dua kali. "Tujuh perusahaan itu sudah dua kali mendapatkan label hitam," kata Hatta.

Dalam proper, perusahaan akan mendapatkan label warna, berupa hitam, merah, biru, hijau, dan emas. Perusahaan yang memenuhi syarat Amdal akan mendapatkan label biru. "Yang hitam sudah dicatat. Kalau dapat dua hitam akan diajukan ke pengadilan," jelas Hatta.

Namun Hatta pesimis masih jika perusahaan yang diseret ke pengadilan akan mendapatkan hukuman berat. "Sampai di pengadilan, sedihnya tuntutan ringan dan denda ringan. Saya punya dua kasus yang dua tahun tidak selesai," ujarnya.

Untuk menargetkan hukuman berat kepada perusahaan hitam perusak lingkungan, Kementerian Negara LH bakal menandatangi MoU bersama Jaksa Agung dan Kapolri. Bahkan, hakim yang menangani kasus lingkungan hidup harus telah mengantongi sertifikat lingkungan hidup.

Sepanjang tahun 2011, Kementerian Negara LH telah melakukan proper tahap I kepada 680 perusahaan. Hasilnya, sebanyak 25 persen perusahaan masih mendapatkan label hitam dan merah. Targetnya, pada 2012 akan menilai 1000 perusahaan.

Denda tertinggi kepada perusahaan yang merusak lingkungan mencapai Rp 36 miliar hingga Rp 90 miliar. "Uang itu dikembalikan ke masyarakat yang lingkungannya terkena dampak," kata Hatta.


(gds/aan)


Berita Terkait